Penangkapan Dipimpin Novel Baswedan, Rumah Persembunyian Nurhadi Dibongkar

Penangkapan Dipimpin Novel Baswedan, Rumah Persembunyian Nurhadi Dibongkar
Novel Baswedan

Riauaktual.com - Petugas KPK rupanya butuh waktu tak sedikit saat detik-detik penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di sebuah rumah di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkap informasi seputar penangkapan Nurhadi melalui akun Twitternya, Selasa (2/6/2020).

“ENG-ING-ENG. Pintu Gerbang&rumah terpaksa dibongkar, krn sejak diketuk jam 21.30 tdk dibuka juga.” ujarnya.

“Penyidik KPK,atas dasar INFO dr RAKYAT ditemani RT sukses geledah rumah DPO KPK di Simpruk yg gelap gulita itu, temukan 2 DPO jg 1org lain yg slalu mangkir jk dipanggil KPK,” kata Bambang.

Operasi penangkapan, ungkap Bambang, dipimpin penyidik senior Novel Baswedan.

“NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO.” ungkapnya.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah kawasan Simpruk, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan usai maghrib hari itu ia diminta Satgas Penyidik untuk ke kantor. Mereka, kata Nawawi, memintanya berdiskusi soal rencana penangkapan Nurhadi.

“Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono),” ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Nawawi menungkapkan penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa KPK selama ini tidak membiarkan seorang buronan tanpa ada kejelasan.

“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index