Riauaktual.com - Angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang diumumkan pemerintah kini berkurang drastis. Sebab, pemerintah kini mengumumkan ODP dan PDP yang sedang dipantau dan diawasi, bukan jumlah ODP dan PDP secara akumulatif seperti yang biasa diumumkan pemerintah pada hari-hari sebelumnya.
Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menuturkan kebijakan pemerintah mengubah pengumuman ODP dan PDP ini memudahkan masyarakat dalam membuat grafik harian.
"Bisa lebih mudah membuat kurva epidemi," tutur Riris lewat pesan singkat, Senin (18/5/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari detikcom.
"Cuma beda cara mempresentasikannya," ungkap Riris.Riris mengatakan tak ada perbedaan yang signifikan dari pola pemerintah mengumumkan OPD dan PDP per hari.
Sebelum hari ini, pemerintah mengumumkan jumlah ODP dan PDP sebagai jumlah akumulasi dari pencatatan sejak awal hingga pencatatan paling baru. Maka jumlah yang disampaikan cenderung lebih banyak.
Kini pemerintah berubah pikiran. Alasannya adalah pertimbangan bahwa ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
"PDP kalau sudah mendapat hasil positif juga bukan PDP lagi melainkan kasus positif COVID-19. PDP kalau sudah negatif dan sembuh berarti bukan kasus COVID-19," kata Yuri.
Pemerintah merasa tidak perlu lagi mengumumkan orang-orang yang semula berstatus ODP atau PDP yang kini sudah tidak berstatus ODP atau PDP.
