Wajib Diatur Dalam Perda

Jika Pengelolaan Sampah Diserahkan ke Pihak Ketiga, Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Jika Pengelolaan  Sampah Diserahkan ke Pihak Ketiga, Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Sigit Yuwono. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Wacana Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, mendapat tanggapan kalangan legislator. Siapa pun yang mengelola sampah nantinya, Dewan berharap agar tidak memberatkan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, mewanti-wanti agar Pemko Pekanbaru menuangkan sistim pengelolaan sampah ini di dalam peraturan daerah sehingga pihak ketiga nantinya tidak cenderung mengejar komersialnya saja.

"Mereka (pihak ketiga) harus punya target, dalah setahun sudah bisa menyelesaikan persoalan sampah ini," ungkap Sigit, Kamis (16/1/2014).

Karena selama ini sampah dikelola pemerintah melalui APBD, tak maksimal, memang langkah menyerahkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga cukup efektif. Asalkan, dalam hal ini Pemko tak main serahkan saja.

"Harus bisa memastikan bahwa pengelolaan sampah kedepan bisa maksimal, sementara kepada masyarakat, jangan sampai retribusi sampahnya memberatkan, makanya dituangkan dalam perda, pungutan uang sampahnya diatur," tuturnya.

Plitisi Partai Demokrat ini juga menyarankan, agar dalam pengelolaan sampah, dalam hal ini mulai dari pemungutan di pemukiman warga, pengangkutan ke tempat pembuangan akhir, hingga kepada pengolahan sampah menjadi sumber aliran listrik, harus dengan perencanaan yang matang.

Dalam artian, ketika sampah nantinya dikuasai pihak investor, masyarakat tidak terbebani dengan aturan yang dibuat investor sebagai pihak ketiga, pemerintah pun diuntungkan dengan pengolahan sampah yang maksimal.

"Juga jangan hanya dilakukan di tengah kota saja, maksimalkan di daerah pinggiran karena sampah itu parah di daerah pinggiran kota," papar Sigit.

Ditambahkan Sigit, untuk wacana pengelolaan sampah diserahkan ke pihak ketiga ini memang cukup baik namun harus melalui pengawasan dan perencanaan yang matang.

"Intinya jangan sampai memberatkan masyarakat, seperti pengelolaan parkir, walaupun pihak ketiga yang keola, besaran pungutannya tetap ditentukan pemerintah," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index