Gara-gara Pajak Walet Nihil

Komisi II Akan Panggil Instansi Terkait Pajak Walet

Komisi II Akan Panggil Instansi Terkait Pajak Walet
Zulkarnain SE. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Peraturan tentang penangkaran sarang burung walet yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak Walet, hingga 2013 kemarin masih tanpa hasil. Maka Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil instansi terakit tentang perda yang mandul ini.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain SE, menyayangkan kondisi ini. Dimana, sudah dua tahun perda tersebut disahkan, hingga kini belum berdampak kepada peningkatan pendapatan asli daerah dalam hal pajak walet.

"Sejauh informasi yang kita terima, yaitu terhitung Desember 2013 kemarin, memang pendapatan pajak walet masih nol, kita akan panggil instansi terkait," ungkap Zulkarnain, Minggu (12/1/2014).

Seharusnya, perda yang telah disahkan sejak dua tahun silam, sudah bisa menghasilkan. Tidak pun seratus persen, setidaknya 50 persen saja itu sudah lumayan.

Kondisi ini terjadi, menurut Politisi PPP ini, bahwa pemerintah dalam hal ini instansi terkait, tidak tegas terhadap perda yang telah dibentuk.

"Dinas terkait harus tegas, beri teguran, kalau tidak diindahkan, maka wajib ditutup tempat usahanya," tegas Zulkarnain.

Tak hanya perda walet, perda lainnya yang masih mandul, juga akan dibahas dalam rapat komisi nantinya. Komisi akan menanyakan kepada instansi terkait kendala dalam penerapan perda tersebut di lapangan.

"Kita panggil instansi terkait, setelah ketuk palu (APBD 2014) ini. Karena kita ingin tahu apa kendala mereka, kok sampai nihil begini," sebut Zulkarnain lagi.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Herwan Nasri, menegaskan agar kedepan pajak walet tidak nihil lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara, satuan kerja terkait pajak ini dengan tegas menjalankan Perda Pajak Walet tersebut.

"Untuk apa Perda yang sudah kita sahkan jika tidak dijalankan, maka kita minta kedepan jangan sampai lah terulang lagi pajak walet nihil begini," ungkap Herwan.

Perda Walet nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak Walet, hingga 2013 ini memang tidak pernah ada menghasilkan PAD untuk daerah Kota Pekanbaru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kalangan Dewan, karena perkembangan usaha walet terus terjadi di Kota Pekanbaru.

"Kita heran saja, kenapa pajak walet bisa nihil di Kota Pekanbaru ini, padahal kita melihat begitu banyak pengusaha walet," sebutnya.

Dikatakan Herwan, secara kasat mata masyarakat bisa melihat bahwa di setiap jalan di Kota Pekanbaru bahkan sampai daerah pelosok pun banyak terdapat sarang walet.

"Seharusnya Walikota Pekanbaru memanggil instansi terkait, kenapa hal ini terjadi, kalau dinas terkait SDM-nya tidak berjalan, kita minta diganti saja," pintanya.

Herwan juga menambahkan, Walikota harus mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap instansi terkait, sehingga tahun depan pajak walet ini tidak nihil lagi.

"Ada apa dengan instansi ini, tidak dapat mengurus pajak walet yang telah ada perdanya, untuk itu kita juga akan melakukan pemanggilan untuk mempertanyakannya," pungkas Herwan. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index