Komisi I Sebut Penertiban Baliho Caleg tak Sesuai Aturan

Komisi I Sebut Penertiban Baliho Caleg tak Sesuai Aturan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah memanggil Panitia Pengawasan Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu untuk mengetahui mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2014.

Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, dari pertemuan itu mengatakan, bahwa mekanisme Panwaslu bersama Satpol PP menertibkan baliho dan alat peraga Caleg tidak sesuai dengan aturan.

"Aturannya, sebelum ditertibkan diberitahukan dulu ke yang bersangkutan. Minta caleg yang menurunkan balihonya masing-masing," ungkap Kamaruzaman, Rabu (8/1/2014).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013, sebelum Panwaslu menertibkan baliho dan alat peraga caleg, harus melalui surat pemberitahuan resmi kepada yang punya baliho.

"Eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan, apa lagi dengan mengoyak dan cara-cara yang tak baik lainnya. Harusnya kan disurati, dihimbau supaya menurunkan sendiri," papar Kamaruzaman.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, tata cara eksekusi baliho dan alat peraga caleg, yang dilakukan Panwaslu kurang bijak.

Karena dalam aturan KPU, penertiban bukan dengan cara merobek, tapi hanya membuka baliho tersebut. Dengan begitu, Kamaruzaman yang merasa dirugikan atas penertiban ini menyebut Satpol PP dan Panwaslu kurang bijak menjalankan tugasnya.

"Tak ada yang salah dalam penertiban ini, hanya caranya saya yang kurang bijak. Kalau mau menurunkan alat peraga didampingi oleh panwaslu dan dilakukan Satpol PP," terangnya.

Selain itu, Kamaruzman juga menyebut penertiban baliho dan alat peraga caleg masih pilih kasih. Di beberapa titik ruas jalan di Pekanbaru, masih banyak alat peraga milik caleg yang tidak tersentuh penertiban.

"Saya melihat Satpol PP dan Bawaslu tidak maksimal, ada peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 yang sudah dibatalkan masih dipakai mereka," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index