Sigit Yuwono: Segel Ruko yang Menimbun Parit

Sigit Yuwono: Segel Ruko yang Menimbun Parit
Sigit Yuwono. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pembangunan rumah toko (ruko) di Kota Pekanbaru semakin berkembang, tak ayal hal ini mengakibatkan pembangunan asal jadi tak memperhatikan dampak lingkungan. Ini berkaitan juga dengan lemahnya pengawasan di lapangan.

Anggota Komisi IV Sigit Yuwono, mengatakan dinas terkait harus tegas dalam menegakkan aturan. Ketika suatu bangunan terbukti melanggar, maka dinas harus menyegelnya.

"Segel bangunan yang terbukti melanggar, kalau sedang pembangunan hentikan sementara waktu. Karena ini menyangkut perda loh," ungkap Sigit, Jumat (3/1/2013).

Politisi Partai Demorat ini mengaku juga sering menerima laporan konstituennya tentang adanya konflik masyarakat denga pihak pengembang.

Dimana, dalam suatu pembangunan yang tidak melalui pengawasan dari pemerintah, berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di sekitar.

"Sebisa mungkin hindari konflik sosial, dengan cara memperhatikan apa-apa yang perlu dilakukan agar pembangunan tidak mengganggu warga tempatan," imbuhnya.

Hal yang berkaitan dengan lingkungan, kata Sigit, yakni keberadaan sumur resapan yang sudah dituangkan dalam peraturan daerah dan keberadaan drainase atau saluran air (parit).

Perlu diperhatikannya keberadaan parit ini, karena banjir yang terjadi di Kota Pekanbaru tidak terlepas dari kondisi parit yang dangkal dan tersumbat akibat pembangunan yang semakin pesat.

Pembangunan yang tidak mengikuti regulasi, dalam hal ini tidak hanya pembangunan ruko saja, namun secara umum, harus mendapat perhatian dari dinas terkait.

"Karena ini berkaitan dengan perda, maka hukumnya wajib kepada pengembang untuk memperhatikan kondisi saluran air yang akan menjadi penyumbang banjir jika nantinya tersumbat," paparnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index