Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (13/4/2020) menggelar rapat pembentukan peraturan walikota (Perwako) sebagai acuan untuk menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru.
Langkah ini diambil usai keluarnya persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako ini ada rincian yang mengatur secara detil tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
"Untuk sanksi yang melanggar atau mengabaikan akan diterapkan hukuman kurungan selama 3 bulan," ulasnya.
Disamping itu, saat PSBB diterapkan nanti, segala aktivitas masyarakat akan dibatasi, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru akan menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat yang terdampak, masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin.
"Hasil pendataan sementara ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga yang masuk dalam kategori itu. Jelang ramadhan ini bantuan akan mulai kita salurkan," tutupnya. (Saf)