Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank Diawasi OJK

PEKANBARU, RiauAktual.com - Mulai tahun 2014 operasional perbankan dan lembaga keuangan non bank akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Serah terima tugas antara OJK dengan Bank Indonesia Wilayah Riau digelar Kantor BI Wilayah Riau, Selasa (31/12/2013) lalu.

"Tahun 2014, Bank Indonesia secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kepala BI Perwakilan Riau, Mahdi Muhammad.

Dengan adanya pengalihan ini, terang Mahdi, maka BI bisa  lebih fokus pada kebijakan "macroprudential". Sedangkan OJK lebih ke "microprudential".
    
Menurutnya, OJK wilayah akan mengawasi 35 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 1 bank daerah yakni Bank Riau Kepri, dan 54 kantor cabang bank umum yang kantor pusatnya di Jakarta.
 
"OJK tidak hanya mengawasi perbankan saja. Tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti asuransi, pegadaian, hingga lembaga keuangan mikro non-perbankan," terangnya.

Disinggung mengenai batasan kewenangan antara BI dengan OJK, Mahdi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang disepakati OJK dengan BI. Pertama, kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Kedua, pertukaran informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK.

Ketiga, pengelolaan pejabatan dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK. Dan keempat, penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan digunakan BI oleh OJK. (ver)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index