Riauaktual.com - Sejumlah Napi Lapas Kelas IIA Gorontalo, yang namanya terdaftar dalam program asimilasi Kemenkumham RI dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19 (Corona Virus), telah dibebaskan.
Mengutip laman liputan6.com, setidaknya ada 66 narapidana di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait penanggulangan dan pencegahan virus Corona. Para napi bebas usai mendapat asimilasi dengan dipulangkan ke rumah masing masing.
Podcast Kelupas
YouTube
Sejumlah Napi Lapas Gorontalo Goyang TikTok Saat Dibebaskan
Kamis, 09 April 2020 • 19:35:27 WIB
Bagikan