Selesaikan Persoalan Alfamart dan Indomaret , Pansus DPRD Pekanbaru Segera Bahas Ranperda Waralaba

Selesaikan Persoalan Alfamart dan Indomaret , Pansus DPRD Pekanbaru Segera Bahas Ranperda Waralaba
Alfamart dan Indomaret. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepada beberapa pedagang keliling yang datang ke DPRD Kota Pekanbaru, Komisi I menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang usaha waralaba sudah diserahkan Pemeritah Kota Pekanbaru kepada Dewan untuk dibahas oleh panitia khusus.

"Sudah diserahkan Pemko Ranperda Waralaba, akan segera dibahas oleh Pansus. Nanti diatur keberadaan Alfamart dan Indomaret dalam Perda Waralaba ini," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, saat menerima beberapa pedagang keliling di ruang kerjanya, Senin (23/12/2013).

Para pedagang ini sebelum ke Dewan ternyata sudah melakukan aksi di Kantor Walikota Pekanbaru. Di Dewan, para pedagang mendapat sambutan hangat dari anggota Dewan dan meminta para pedagang untuk bersabar hingga ranperda menjadi perda nantinya.

"Akan dibahas, pansus sudah dibentuk. Nanti akan kita lakukan uji publik. Kita minta agar dalam uji publik nantinya para pedagang ini diikutsertakan, sehingga bisa disampaikan unek-unek dalam uji nantinya," tutur Wahyudianto kepada pedagang.

Secara aturan, memang keberadaan Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru tidak bisa dilarang, karena keberadaannya diatur oleh Kementrian Perdagangan. Sehingga, pemerintah berkomitmen agar keberadaan Indomaret dan Alfamart tidak mematikan pedagang tempatan, maka dibentuk aturannya dalam Perda Waralaba.

Mengenai aksi para pedagang keliling ini, Anggota Komisi I lainnya Muhammad Navis SE, menyebut aksi tersebut wajar-wajar saja. Karena kekhawatiran pedagang akan keberadaan usaha waralaba yang bermodal besar akan mematikan usahanya.

"Apa yang dilakukan pedagang ini wajar karena memang harus diperjuangkan, sebab ini menyangkut perut. Memang ini lembaga politik tapi kami tak mau mempersoalkan ini melalui politik melainkan secara rill di lapangan," ungkap Navis.

Salah seorang anggota Komisi III yang turut hadir di ruang Komisi I Darnil, menyebut memang selama ini keberadaan Alfamart dan Indomaret belum teratur, disebabkan belum adanya aturan pemerintah menyangkut hal ini.

"Pedagang di Pekanbaru belum siap bersaing dengan Indomaret dan Alfamart, karena berdasarkan analisa satu usaha waralaba bisa membunuh 10 pedagang kecil, kalau tidak ada aturan yang jelas," paparnya.

Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, meminta keberadaan Alfamart dan Indomaret wajar ditertibkan bila keluar dari perizinan yang dilakukan. Seperti adanya mobil toko Indomaret, di dalam aturan itu memang tidak ada maka dipastikan keberadaannya ilegal.

"Prinsipnya, kalau mereka keluar dari aturan dalam perizinan maka dipastikan Alfamart dan Indomaret itu ilegal. Dalam perizinan tidak ada mobil box untuk menjalankan usaha mereka. Maka diluar dari konsep perizinan yang diberikan pemerintah," paparnya.

Mendapat arahan dari Komisi I para pedagang mengaku akan menaruhkan harapan kepada wakilnya di DPRD untuk kelangsungan hidupnya dalam perdagangan. Pedagang setuju dengan dibahasnya Ranperda Waralaba ini.

"Ada sekitar seratusan gerobak becak pedagang keliling yang terancam hidupnya dengan keberadaan waralaba ini, kita berharap kepada Bapak Dewan agar mengatur ini," kata perwakilan pedagang Azri, singkat. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index