TAMBANG, RiauAktual.com - Dua orang pengguna sabu yang digrebek Polisi pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang hari ini, Jumat (20/12/2013). Keduanya diketahui bernama Dedi Setiawan (46) warga Kabupaten Siak dan Budiman (30) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap saat menikmati sabu di Perumahan Payung Sekaki Blok F Desa Kualu atas laporan masyarakat. Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket sabu seberat 0,1 gram.
"Kedua tersangka merupakan pemakai dan dikenakkan pasal 112 dan 115 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK, melalui Kapolsek Tambang AKP Sumarno, didampingi Kanitreskrim Aiptu Supriyadi, saat ditemui RiauAktual.com di kantornya pagi tadi. (nva)