Pajak Parkir Per Jam Belum Layak di Kota Pekanbaru

Pajak Parkir Per Jam Belum Layak di Kota Pekanbaru
Yose Saputra. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Beberapa hotel dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru telah memberlakukan sistim pajak parkir yang dihitung perjam, masyarakat Kota Pekanbaru mengeluhkan hal itu ke kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Yose Saputra, di Kota Pekanbaru belum layak diterapkan sistim pajak parkir per jam, karena Kota Pekanbaru masih tergolong kepada kota yang tengah berkembang.

"Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah harus kembali mengevaluasi hotel dan mall yang menerapkan sistim parkir per jam. Karena kita menerima keluhan masyarakat terhadap sistim perparkiran seperti ini," ungkap Yose, Kamis (19/12/2013).

Sistim parkir per jam, menurut Yose baru bisa diterapkan di kota yang sudah berkembang seperti Kota Jakarta dan Medan. Sebab kota tersebut telah menjadi Kota Metropolitan dan ekonomi masyarakatnya sudah memadai.

"Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak parkir, memang kita sangat mendukung adanya sistim pajak dilakukan di hotel, tetapi kalau kita melihat kondisi dan sistimnya, ini sangat merugikan masyarakat yang datang ke hotel dan mall, karena bayarnya per jam," tutur Yose menekankan.

Di Kota Pekanbaru fasilitas jalan juga masih memadai, dan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat masih memiliki luang untuk bebas menjajaki jalan raya. Dengan demikian, pajak parkir per jam ini perlu dilakukan ketika satu kota sudah minim fasilitas jalan.

"Biasanya untuk menekan agar pengunjung tidak membawa kendaraan, maka dibuatlah kebijakan tarif parkir yang tinggi, kalau di Pekanbaru hal itu belum perlu dilakukan," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index