Covid-19, Kadiv Humas Polri: Kerumumunan Bisa Dipidana

Covid-19, Kadiv Humas Polri: Kerumumunan Bisa Dipidana
foto : internet

Riauaktual.com - Mabes Polri menegaskan jika pihaknya akan membubarkan kerumunan massa sebagaimana maklumat Kapolri dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kerumumunan itu mulai dari kongkow, ngopi di cafe, penumpang angkot yang full, hingga resepsi pernikahan.

“Yang harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow ngopi ngopi, akan menyebabkan virus ini bertambah menyebar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, di Mabes Polri, Senin (23/3/2020).

Polisi mengancam akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas meski akan mengambil langkah persuasif dan humanis lebih dahulu. Polisi siap dengan konsekuensi apapun.

“Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas. Dan itu semua karena mempertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan kerumunan? Menurut Iqbal adalah giat sosial kemasyarakatan baik di lingkungan umum maupun lingkungan sendiri seperti acara sosial, budaya, dan keagamaan dan aliran kepercayaan.

Lalu seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, jasa hiburan, unjukrasa, pawai, dan karnaval.

“Bahkan kalau dalam angkot pemumpangnya full akan kita setop. Kita larang dan akan kita bagi penumpangnya ke angkot lainnya. Bersyukur di Jakarta hari ini KRL dan pesawat juga sudah mulai sepi dari kerumunan,” katannya.

Jika melawan pembubaran, masih kata Iqbal, bisa dikenakan jerat pidana. Misalnya Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Juga Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan: 1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Yang lain adalah Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.


 

 

Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index