PLN Area Pekanbaru Mulai Copot Meteran Bermasalah

PLN Area Pekanbaru Mulai Copot Meteran Bermasalah
PLN

PEKANBARU, RiauAktual.com - Wacana PLN untuk mencopot meteran pelanggan listrik yang melanggar, bukan hanya sebatas bahan gertakan saja. Terbukti, Rabu (11/12/2013) pagi hingga siang, PLN Area Kota Pekanabru menurunkan 14 tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menertibkan pelanggan yang melanggar di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Komplek Delta di depan Permata Bank.

Dari razia yang dikawal langsung oleh Manager Area PLN Kota Pekanbaru Agustian, sejak November hingga Desember ini, tim P2TL menemukan 325 kasus pelanggaran dengan perhitungan Kwh sebesar 4,6 juta kwh. Kondisi ini mengakibatkan PLN Area Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Dari pantauan di lapangan, tim PLN langsung mencopot meteran yang dinilai melanggar, selanjutnya meteran tersebut dibawa ke gudang PLN. Pelanggaran ini kebanyakan pemakaian arus diluar ketentuan.

"Kita tidak akan tebang pilih dalam penertiban ini, sebab pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan telah merugikan PLN secara materi. Dari kasus yang ada saat ini pada umumnya pelanggaran dilakukan dengan cara merusak alat ukur dan melakukan penyambungan langsung arus listrik," ungkap Agustian saat ditemui di sela-sela penertiban.

Dijelaskan Agustian, pelanggaran yang dilakukan pelanggan ini dengan memodifikasi Kwh meter sehingga terjadi error pengukuran mencapai 65 persen, sehingga yang terukur hanya 35 persen saja. "Pemakaiannya 100 persen, namun yang tercatat hanya 35 persen saja, disinilah kerugian dari PLN" jelasnya.

Selama satu bulan ini kasus pelanggaran terjadi sebanyak 325 kasus dengan jumlah kwh keseluruhan mencapai 4,6 juta kwh. Jumlah ini PLN dirugikan sekitar Rp4 miliar dengan perhitungan biaya per kwh Rp960. Jika dikalikan dengan biaya operasional PLN Rp1600/kwh untuk menghasilkan daya sebesar 4,6 juta kwh tersebut maka PLN rugi sekitar Rp7 miliar.

"Pencurian arus ini tentu dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam kelistrikan, jika pelakunya adalah pegawai PLN maka sanksinya dipecat dari pegawai, jika pelakukan biro PLN maka sanksinya pemutusan hubungan kerja dengan PLN bahkan jika terbukti PLN akan melaporkan oknum tersebut dalam kasus pidana," tutur Agustian.

Ditambahkan Agus, proses penyelesaian bagi pelanggan yang terkena P2TL adalah pembayaran denda, setelah denda dibayar maka Tim baru melakukan penyambungan kembali.

"Bayar denda dan buat perjanjian tidak akan mengulangi lagi, nanti petugas akan menyambungkan kembali listrik mereka," pungkasnya. (tim)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index