Jelang Sidang, Anak Bupati Rohil Ditahan 20 Hari Kedepan

Jelang Sidang, Anak Bupati Rohil Ditahan 20 Hari Kedepan

Riauaktual.com - Meski telah terjadi perdamaian, terkait penganiayaan yang dilakukan Ari Sumarna, namun proses hukum tetap dijalankan, kepada anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. 

Kepastian berlanjutnya, kasus Ari Sumarna ini, disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (28/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru.

''Tadi sudah kita terima berkas perkara tahap II kasus nya dari Polresta Pekanbaru,'' terang Robi.
 
''Serah terima tersangka setelah berkas perkara Ari Sumarna dinyatakan lengkap atau P-21,'' sebut Robi.

Setelah di tahap II kan, tersangka Ari Sumarna ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Tersangka Ari merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Asep Feriyanto. Penanganan perkaranya dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Sebelum dititipkan di Rutan, Ari terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap II nya. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru. Dia selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

''Tersangka sudah kita titip di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,'' terang Robi.

Ditanya pengaruh perdamaian terhadap proses hukumnya, Robi mengatakan, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

''Memang ada surat perdamaian, tapi tidak mengesampingkan pidananya,'' jelas Robi.

Sebelum dilakukan tahap II kasusnya, Kejaksaan telah lebih dahulu menerima sinyal dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Februari 2020 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan Ari bersama dua orang rekannya inisial A dan B, dengan korban Asep Feriyanto (37) mengakibatkan korban kritis dan tidak sadarkan diri di halaman parkir Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. 

Tak setelah kejadian, pelakunya Ari dapat diamankan Polresta Pekanbaru. Sedangkan terhadap rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/2) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama rekannya.

Korban Penganiayaan Ari

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. Perkelahian itu sempat ditegah oleh R, pacar pelaku. Namun usahanya sia-sia.

Beruntung, tindakan pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah 2 orang karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.

Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan. Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Namun akhirnya, proses penyidikan perkara diambil alih oleh Polresta Pekanbaru.

Sementara korban yang mengalami luka parah, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index