Untuk Ketiga Kalinya Plt Bupati Bengkalis Mangkir Dari Panggilan Polda Riau

Untuk Ketiga Kalinya Plt Bupati Bengkalis Mangkir Dari Panggilan Polda Riau
Wabup Bengkalis Muhammad./Ist

Riauaktual.com - Mantan Kadis PU, yang saat ini menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis kembali mangkir pada pemanggilan ke tiga dalam statusnya sebagai tersangka.

Muhammad disangkakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). 

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan jika penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/2/2020) ini. 

''Hingga sore hari, Wakil Bupati Bengkalis itu belum datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,'' sebut Sunarto.

Alasan ketidakhadiran Muhammad, tidak diketahui. Sunarto mengakui, surat pemanggilan sudah jauh-jauh hari disampaikan.

''Tadi penyidik nunggu sampai jam 3 sore. Tapi dipastikan belum datang,'' beber Sunarto. 

Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) lalu, kemudian dipanggil lagi pada Senin (10/2/2020). Sayangnya, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Plt Bupati Bengkalis itu.

Ditanya upaya melakukan jemput paksa, Sunarto mengatakan, akan meminta keterangan penyidiknya terlebih dahulu.

''Nanti ditanyakan ke penyidik (soal upaya lanjutan). Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya,'' kata Sunarto.

Dalam dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar ini, status tersangka Muhammad diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nya, atas nama Muhammad.

Untuk diketahui, SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin. ''Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,'' kata Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

SPDP itu, sambung Hilman, dikirimkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau. 

Dari gelar perkara pertama itu, dia mengatakan Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka. 

Status tersangka yang disematkan kepada Muhammad itu semakin kuat dengan pernyataan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati. 

''Nama Muhammad terungkap di persidangan. Sehingga, akhirnya dijadikan tersangka sekarang,'' beber Hilman.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Diketahui, Muhammad juga pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 26 Maret 2019 lalu. Saat itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Meski sebelumnya dia sempat dua kali mangkir. (HA)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index