Jadi Korban Investasi Bodong, Belasan Warga Kampar Melapor ke Polda Riau

Jadi Korban Investasi Bodong, Belasan Warga Kampar Melapor ke Polda Riau

Riauaktual.com - Puluhan warga Kampar melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena menjadi korban investasi bodong, dengan modus peternakan sapi perah. Mereka melaporkan CV Jaya Manunggal Mandiri Cq CV Tri Manunggal Jaya di Ponorogo, Jawa Timur. 
 
Para korban yang melapor yaitu, Ahmad Muhajirin, Ahmad Sulaiman, Joko Yulianto. Kemudian, Siman, Andika Afilianto dan Desi Sudarsih, Siti Maryam, Fatimah, Mugiyono, Doraeni, Solihin, Sohimin, Sulaiman, Mardi, Prasetyo, Desi Yuliana, Aris Widodo dan Jalinur.
 
Mereka datang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin, Advokat dan Pembela Masyarakat yakni Tim kuasa Hukum antara lain Sahat M Siregar SH, Polman Sinaga SH, Heri Setiawan SH, Rio Jariaman SH.
 
Salah satu korban, Desi mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian Rp519 juta. Namun sejak ikut investasi, Desi mengaku baru menerima imbas inevstasi itu sebanyak 5 kali. Desi menyebutkan uang yang diterimanya lebih kurang Rp2,5 jutaan per setoran dari pihak investasi.
 
“Sejak menerima lima kali, sampai sekarang tidak ada lagi. Lalu, saat ditanya mereka hanya janji-janji,” kata Desi, Minggu (23/2).
 
Bentuk investasi yang ditawarkan CV Jaya Manunggal Mandiri Cq CV Tri Manunggal Jaya di Ponorogo, adalah menawarkan ini berinvestasi sapi perah.
 
Desi mengaku bergabung investasi dengan paket 6 sudah setahun lebih. Sedangkan, untuk paket yang 21, baru akhir tahun lalu dan sampai saat ini belum mendapatkan hasilnya.
 
Uang Rp519 juta itu, kata Desi, dua kali setor kepada perwakilan yang ada di tempatnya.
 
Setoran pertama sekitar Rp 100 jutaan, dengan harga sapi Rp17 jutaan. Selanjutnya, untuk harga sapi Rp 19 jutaan disetor. Setoran itu yang terakhir, dikarenakan naiknya harga sapi.
 
Dia mengaku tertarik lantaran adanya informasi dari para tetangga yang telah mendapatkan hasil keuntungan atas investasi tersebut. “Perwakilan mereka yang di Kampar, menawarkan dengan cara datang ke rumah-rumah,” cerita Desi.
 
Seluruh uang itu, kata Desi disetor ke rekening Andi Prasetyo merupakan salah satu pihak dari CV Jaya Manunggal Mandiri.
 
'”Kata Andi uang itu mau disetor ke kantor pusat,” jelasnya.
 
Sementara itu, LBH Posbakumadin, Advokat dan Pembela Masyarakat, Polman Sinaga SH mengatakan, pihaknya mendata ada hampir 1.260 korban di Kampar.
 
Namun, karena keterbatasan kendaraan dan kesibukan. Mereka hanya di wakilkan belasan korban.
 
“Sebenarnya ada sekitar ribuan orang yang jadi korban. Namun, yang bisa hadir hanya belasan ini. Mereka sudah mewakili, karena keterbatasan kendaraan,” ujar Polman.
 
Pihaknya datang ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melaporkan permasalah klien kami yang ditipu investasi bodong. “Klien kami ini di tipu dengan investasi dugaan sapi perah,” jelas Polman.
 
Menurut Polman, kasus tersebut sudah cukup lama berlangsung, , namun baru sekarang para korban minta didampingi untuk melapor. Dia berharap, polisi dapat memproses laporan korban sampai tuntas. “Agar tujuan meminta keadilan dapat dirasakan mereka,” katanya.
 
Polman menjelaskan, modus para pelaku, dengan meminta korban berinvestasi uang mengatasnamakan sapi perah. Tapi sampai saat ini, sapi tidak ada diterima korban.
 
“Untuk satu paket si korban diminta uang Rp17 juta,” ucap Polman.
 
Sejumlah korban ada yang diminta berinvestasi sampai ratusan juta. Aksi para pelaku, sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
 
“Rata-rata korbannya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kampar,” terang Polman.
 
Dari investasi sebesar 17 jutaan, pada korban dijanjikan diberikan uang keuntungan Rp2,5 juta. Namun sepersen pun mereka tidak menerima keuntungan. Justru modal mereka terbenam dan tidak kembali.
 
Polman mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah inisial AP, R dan HR yang diduga bertanggungjawab atas permasalahan ini.
 
'”Kami ingin Polda memprosesnya laporan tersebut. Kami hanya ingin uang klien kami dikembalikan. Jika memang tidak profit lagi,'' kata Polman.
 
Menurut Polman, pihak perusahaan yang meminta sejumlah uangn  untuk investasi itu tidak memiliki atas hak oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) juga sudah dianggap tidak sah.
 
Sedangkan, hasil koordinasi dengan penyidik didepan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pihaknya diminta melengkapi berkas. 
 
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, mengatakan, warga yang datang ke kantor itu masih bersifat pengaduan.
 
“Pengaduan sudah. (Tapi) untuk laporan belum kami dapat,” kata Andri. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index