Dinilai Diskriminasi Terhadap Pekerja, Karyawan Minta PT. Musim Mas Berikan Haknya

Dinilai Diskriminasi Terhadap Pekerja, Karyawan Minta PT. Musim Mas Berikan Haknya
Ketua SPMM PKS Pangkalan Lesung, Achmad Effendi.

Riauaktual.com - Diskriminasi terhadap pekerja kembali terjadi di perusahan, namun kali ini terjadi salah satu perusahan sawit terbesar dunia, yakni PT. Musim Mas Group yang berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Musim Mas (SPMM) PKS Pangkalan Lesung, Achmad Effendi kepada Riauaktual.com, Kamis (13/2/2020).

Dijelaskannya bahwa pada Undang-undang 13 tahun 2003 Bab 3 Pasal 6 menyebutkan setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Selain itu, dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kita hanya meminta hak pekerja yang sudah tertuang dalam perjanjian, hingga hari ini pekerja kita tidak mendapatkan hak tersebut, salah satunya pekerja berhak atas rumah yang disediakan perusahan,”  Achmad.

Achmad juga mengatakan kondisi yang tejadi sangat dirasakan pekerja. Padahal permohonan sudah diajukan, namun tidak mendapat respon, malah mendapatkan jawaban yang mengecewakan.

“Itu salah satu contoh diskriminasi yang dirasakan oleh pekerja di PT. Musim Mas. Kita tidak abis pikir sekelas Musim Mas yang merupakan perusahan Sawit Terbesar di dunia, masih tidak bisa memenuhi hak pekerja, dan tentunya menjadi tanda tanya kita,” terangnya.

Sambung Acmad, dirinya bersama rekan-rekan SPMM sudah mencoba beberapa kali mempertanyakan persoalan ini dengan managemen PT. Musim Mas namun pihak perusahan tetap saja tidak peduli. 

"Kita akan memperjuangkan hak para pekerja, hingga pihak perusahan ini memenuhi hak yang sama dengan pekerja yang lain, tidak adanya pilih kasih," pungkasnya. (Rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index