PEKANBARU, RiauAktual.com - Menanggapi hal tersebut, Kepala Lurah Simpang Baru Liswarti, saat dihubungi melalui telepon selularnya, mengaku kaget atas ada laporan pungutan uang Rp50 ribu untuk administrasi tersebut. Pasalnya, dalam hal biaya administrasi tersebut, selaku pimpinan dirinya tidak mengetahui adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp50 ribu dari pegawainya.
“Saya tidak tahu siapa pegawai saya yang meminta uang itu,“ Ucapnya, Kamis (28/11/2013).
Namun, tambahnya lagi, dalam kepengurusan surat, Liswarti selaku Kepala Lurah, tidak pernah mengintruksikan kepada pegawainya meminta biaya administrasi dalam hal kepengurusan surat-menyurat.
“Saya tidak pernah mengintruksikan kepada pegawai saya memungut biaya administrasi karena selama ini tidak pernah ada intruksi dari saya meminta bayaran dalam bentuk apapun," bantahnya. (wan)