Sekolah Dilarang Tagih Hutang ke Murid

Sekolah Dilarang Tagih Hutang ke Murid
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR

PEKANBARU (RA)- Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, mengingatkan sekolah agar tidak menagih hutang biaya sekolah langsung kepada murid, melainkan lebih kepada orangtua murid. Hal ini disampaikan sesuai dengan kejadian salah satu murid SMKN 2 Pekanbaru yang berhenti sekolah karena gurunya menagih hutang.

"Jangan sampai ditagih langsung ke murid, sedapat mungkin surati orangtua murid agar konsentrasi murid tidak terganggu untuk belajar," ungkap Fadri saat dikonfirmasi di DPRD Kota Pekanbaru.

Dikatakan politisi PKS ini, bagaimanapun kondisi seorang murid, memiliki hutang di sekolah, tak boleh diperlakukan seperti seorang yang memiliki hutang yang meski ditagih setiap hari. Karena hal ini akan membuat murid terbebani secara mental.

"Jangan ditagih apa lagi dipecat dan dikeluarkan dari sekolah karena masalah hutang. Kan pemerintah sudah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan murah berkualitas, bisa saja hutang itu ditanggulangi dengan bantuan siswa miskin," terang Fadri lagi.

Ditambahkannya, Fadri secara pribadi juga telah menelusuri keberadaan murid SMKN 2 Pekanbaru yang keluar dari sekolah karena hutang. Diketahuinya, dari pengakuan murid bahwa guru setiap hari menanyakan hutang kepada murid tersebut.

"Makanya saya tekankan, perihal hutang piutang, sekolah jangan bebankan murid. Langsung tagih ke orangtua/wali murid sebagai penjamin, bukan murid yang seharusnya fokus belajar," pinta Fadri.

Sebagaimana diketahui, dalam reses salah seorang aggota Komisi III Darnil di Kelurahan Tanjung Rhu beberapa waktu lalu, Ketua RT 06 RW 05 menyampaikan bahwa ada warganya yang sekolah di SMKN 2 Pekanbaru berhenti karena terbelit hutang.

Laporan:Rrm

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index