Ambil Karet Senilai Rp17.480, Pemerintah Habiskan Rp100 Juta untuk Sidangkan Samirin

Ambil Karet Senilai Rp17.480, Pemerintah Habiskan Rp100 Juta untuk Sidangkan Samirin
Samirin di PN Simalungun

Riauaktual.com - Apa yang diperoleh Negara setelah menghabiskan Rp100-an juta untuk menyidangkan Samirin? Toh nilai karet yang dia ambil hanya Rp17.480.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis untuk Samirin, Rabu (15/1/2020). Hukumannya, pidana penjara selama dua bulan dan empat hari.

Pada hari yang sama, Samirin langsung bebas. Sebab, dia telah menjalani penahanan melebihi vonis yang dijatuhkan hakim. Padahal, persidangan itu diperkirakan telah menghabiskan Rp111 juta duit negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan menghitung uang negara yang dihabiskan. Hinca adalah pengacara yang juga sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat.

Biaya itu dimulai dari uang makan Samirin selama dalam tahanan. Selama 64 hari ditahan, biayanya Rp1.280.000. Lalu, gaji tiga hakim yang masing-masing Rp15 juta per bulan.

Kasus ini berproses selama dua bulan. Artinya, gaji hakim saja menghabiskan Rp90 juta. Belum lagi gaji jaksa penuntut umum satu orang Rp10 juta.

Belum lagi biaya listrik pengadilan dan lapas. Juga gaji seorang sipir sekitar Rp5 juta per bulan. Jika ditotal, biayanya mencapai Rp111 juta.

"Ini kan tidak logis," ujar Hinca seperti dikutip dari Detikcom.

Samirin dilaporkan Perkebunan Bridgestone. Pemicunya, Samirin mengambil sisa getah karet yang merugikan perusahaan Rp17.480. Itu terjadi pada 17 Juli 2019. 

Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian. Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan tega, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun. 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Samirin seharusnya tidak perlu sampai ditahan. 

Sesuai ketentuan Pasal 2, dinyatakan dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, ketua pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara.

Apabila objek perkara bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Dalam Perma ini juga dijelaskan, apabila terdakwa sebelumnya dikenai penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan ataupun melakukan perpanjangan penahanan.

Sedangkan dalam kasus Samirin diketahui bahwa PN melakukan perpanjangan penahanan dan memeriksa perkara Samirin dengan acara pemeriksaan biasa dengan tidak mempertimbangkan nilai objek perkara yang hanya berjumlah Rp17.480.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index