Jika Terbukti Salahi Aturan, DPMPTSP Pekanbaru Ancam Cabut Izin Usaha Warnet

Jika Terbukti Salahi Aturan, DPMPTSP Pekanbaru Ancam Cabut Izin Usaha Warnet
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Jika terbukti menyalahi aturan sesuai fungsi izin yang diberikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, bakal mencabut izin operasional Warung Internet (Warnet). 

Pasalnya, dibeberapa warnet yang tersebar di kota Pekanbaru saat ini diduga sudah menyalahgunakan fungsi awalnya. Dimana, warnet sudah kerap dijadikan sebagai tempat game online, hingga berujung judi online. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan bahwa pihaknya dapat mengambil tindakan tegas jika memang terbukti pemilik merubah fungsi dari kegunaan warnet itu sendiri. 

"Warnet itu kan untuk mengakses internet. Jadi, kalau sudah merubah fungsi nya untuk game online dan judi online itu sudah merubah fungsi dari warnet itu sendiri. Kalau terbukti ada indikasi judi, bisa kita cabut izinnya," kata Quarte, Selasa (14/1). 

Menurutnya, dalam pengurusan izin operasional warnet. Pemilik atau pengelola sudah membuat surat pernyataan terkait aturan-aturan yang harus diikuti dalam pengoperasian warnet sendiri. 

Mereka harus mengikuti segala aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dalam pengoperasian sendiri, warnet hanya dibenarkan beroperasi hingga pukul 22.00WIB. Namun, fakta dilapangan masih banyak ditemukan warnet yang buka hingga larut malam. 

"Sejak mereka buat izin, ada surat pernyataan yang menekankan tidak ada indikasi judi dan yang lainnya. Mulai dari jam operasional dan tata tertib lainnya ada tertuang disitu. Kalau mereka langgar, kita juga tidak segan-segan akan mencabut izinnya," tegasnya. 

Dirinya juga tidak menampik jika masih ada warnet belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya meminta pemilik warnet yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan tempat usahanya.

"Pemilik yang belum memiliki izin, kita lakukan upaya persuasif dulu. Kalau tidak diurus juga, kita bersama Satpol PP bisa segel tempat usaha mereka," tutupnya. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index