Dinas Teknis Diminta Melaporkan Izin Indomaret dan Alfamaret

Dinas Teknis Diminta Melaporkan Izin Indomaret dan Alfamaret
Indomaret

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru meminta Dinas Teknis untuk melaporkan izin Indomaret dan Alfamaret yang sudah di sepakati selama ini. Permintaan ini di katakan langsung oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, M.Noer, ketika berbincang bersama RiauAktual.com di Kantor Walikota Pekanbaru.

Menurut M. Noer, pemko melalui dinas teknis sudah memiliki jalur -jalur yang memang bisa di dirikan bisnis. Ada tiga jalur, pertama jalur hijau, dimana memang dikawasan ini izin pendirian bebas sesuai aturan, ada jalur kuning, ini berdasarkan pertimbangan tertentu, dan jalur merah artinya, tidak boleh sama sekali di dirikan.

"Izin indomaret dan alfamaret secara teknis di serahkan kepada SKPD terkait. Kita saat ini masih menunggu laporan Dinas teknis untuk mendata sudah berapa sebenarnya izin yang terbit dan dimana saja," ujar M.Nor.

Katanya untuk saat ini memang ada kawasan yang memang bisa di dirikan indomaret dan alfamaret, dan ada juga yang tidak sama sekali. Bahkan ada yang memang tidak boleh tetapi atas pemintaan warga dan aparat setempat bisa di usulkan. Inilah yang kini harus jelas.

"Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, kita akan mintakan lokasinya kepada dinas teknis," tegasnya mengulang.

Diakuinya memang tidak bisa sembarangan melakukan penutupan walaraba ini kalau tidak menyalahi aturan. Makanya perlu koordinasi antara instansi terkait hingga ke Lurah, agar keberadaan bisnis ini bukan menghancurkan ekonomi rakyat, akan tetapi sebaliknya, bisa membangun ekonomi kerakyatan.

Laporan: Ver
Editor: Don

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index