MUI Tegaskan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

MUI Tegaskan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
(int)

PEKANBARU (RA)- Belum jelasnya aturan baru Pemerintah Kota (Pemko) terkait masuknya Bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada 21 Juni 2012 mendatang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru untuk tetap berpijak pada aturan yang lama, yakni aturan pada tahun sebelumnya.

"Menghadapi Bulan Ramadhan tahunini, kita masih mengikuti peraturan yang lalu, karena yang sekarang belum ada konfirmasi dengan MUI. Visi pemerintah sekarang ini sesuai juga dengan aturan yang lama. Masyarakat Kota Pekanbaru yang umat Islamnya mayoritas, makanya aturan lama itu sudah cukup baik diterapkan lagi," terang Sekretaris MUI Kota Pekanbaru, H Hasym MSi SH kepada riauaktual.com.

Sebagaimana diketahui, visi Kota Pekanbaru adalah menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani, maka makna dari madani tersebut adalah, nuansa keislaman yang menonjol. Untuk itu, guna menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa agar lebih khusuk, tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru menurut MUI, wajib ditutup.

"Harus tutup selama sebulan penuh bulan puasa ini, kita harap kerja sama masyarakat juga ikut memantau. Kalau ada yang tetap buka tempat hiburan itu, baik siang atau malam hari, silahkan lapor ke MUI. Kecuali rumah makan atau warung makan, mungkin ada waktu tertentu diperbolehkan buka, seperti menjelang buka puasa hingga menjelang imsyak sahur," kata Hasym lagi.

Kepada Pemko Pekanbaru, Hasym mengharapkan agar membuat aturan yang tegas untuk pengusaha tempat hiburan tersebut agar benar-benar tertib dalam menaati aturan. Jika memang ditetapkan larangan operasi selama bulan ramadhan, maka Pemko harus melakukan pengawasan yang fokus.

"Jika masih kedapatan juga pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan, kita harap ya pemerintah dapat menindak tegas. Sebab, mereka ini sudah tidak lagi menghormati aturan yang ada," paparnya(RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index