Diskors 12 Hari Karena Bawa Motor ke Sekolah

Siswi SMPN 4 Tambang Akhirnya Pindah Sekolah

Siswi SMPN 4 Tambang Akhirnya Pindah Sekolah
Ilustrasi. FOTO: rrm

TAMBANG, RiauAktual.com - Monaliza, Wakil Kepala SMPN 4 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Bidang Kesiswaan menyangkal pertanyaan wartawan, ketika dikomfirmasi Kamis (31/10/2013) soal kebijakan sekolah melakukan tindakan skorsing diluar batas kewajaran terhadap siswa, hingga membuat salah seorang siswi kelas IX di sekolah tersebut akirnya pindah ke sekolah lain.

Tindakan skorsing dari pihak sekolah SMPN 4 Tambang ini, dikatakan telah sesuai aturan, yang muncul dari keberadaan persoalan tindak lanjut, sesuai surat pembaca yang dikirim ke redaksi media cetak Haluan Riau.

Kebijakan skorsing yang dilakukan sekolah karena beralasan, merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kebijakan otonomi sekolah. Dimana, jika siswa melanggar aturan yang dibuat sekolah, sesuai ketentuan, tata tertib hukuman siswa di SMP N 4 Tambang, pada kolom C, di huruf D, maka siswa tersebut di skorsing selama 2 Minggu setelah orang tua siswa yang bersangkutan dipanggil ke sekolah.

"Itu sudah aturan dan telah menjadi harga mati di sekolah ini. Oleh karena itu, kebijakan ini yang kita lakukan kepada salah seorang siswi disekolah ini, karena Ia telah melanggar aturan, dan diketahui membawa kendaraan bermotor ke sekolah."ujar Monaliza saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Monaliza, tindakan skorsing itu dilakukan pihak sekolah karena telah sesui dengan perturan yang dibuat sekolah semenjak tahun 2005. Meskipun disebut keterlaluan namun pihak sekolah menerapkan itu juga bedasarkan pertimbangan.

"Telah banyak kejadian yang terjadi pada siswa, ketika berkendaraan ke sekolah, seperti kecelakaan, keterlibatan siswa oleh geng motor, kemacetan, ugal-ugalan dujalan, sehingga membawa kendaraan bermotor merupakan pelanggaran berat sesuai aturan di sekolah ini,"ujar Monaliza.

Sementara itu Kepala SMP N 4 Tambang Syahrul, juga membenarkan, skorsing yang dulakukan terhadap siswi yang enggan disbut namanya ini merupakan kebijakan sekolah yang telah disepakati oleh orangtua siswa. Jika dilanggar maka sanksi yang diberikan harus dapat diterima.

"Ini sudah ketentuan yang tidak bisa ditawar, karena apapun peraturan yanbg kita buat harus dipatuhi, jika dilanggar maka konsekwensinya yang sangsi sesuai apa yang telah tertera," ujar Syahrul ketika dikomfirmasi wartawan.

Menurut Syahrul, ketika siswa menggunakan sepeda motor ke sekolah, itu merupakan salah satu sanksi yang paling berat, setara dengan pelecehan seksual, membawa rokok, membawa HP, dan 16 item pelanggaran yang bernilai poin 60-100, sehingga skor selama 2 minggu harus diterapkan.

"Tata tertib dan hukuman siswa ini merupakn kesepaktan orng tua siswa, dan komite, dan ini merupakan harga mati dan tidak bisa dirobah lagi, sehingga kepada siswi ini kita terapkan hal yang sama," ujar Syahrul.

Ketika ditanya apakah ada toleransi seperti peringatan, Syahrul mengatakan jika hal itu telah disosilisasikan tiap hari Senin di upacara bendera kepada murid sekolah. Jika masih ada yang mlanggar maka sekolah memiliki kekuatan untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Kita tidak semena-mena, ini merupakan aturan yang kita terapkan dengan tujuaan kedisiolinan, jika siswa tersebut tidak suka maka silahkan pindah, sesuai dengan keberadaan siswi yang kita berikan sangsi ini," tegas Syahrul. (has)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index