Riauaktual.com - Polsek Sukajadi sudah melakukan pendalaman kasus pencurian sepeda motor di perkantoran Gubernur Riau. Hasilnya, CMZ pelakunya mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali.
Pengakuan itu, disampaikan pria 26 tahun ini dihadapan Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa Renaldo, Jumat (28/9/2018) sore, saat melakukan ekspos perkara tersangka.
''Dia mengaku sudah tujuh kali beraksi,'' ungkap Zulfa.
Zulfa menjelaskan, bahwa pelaku merupakan spesialis beraksi di kantor-kantor pemerintahan di Pekanbaru.
Adapun, lokasi-lokasi pelaku beraksi yakni di parkiran di kantor Walikota, kantor BPKAD, kantor Gubernur Riau, Dispora, termasuk parkiran bank BNI Sudirman.
''Jadi hasil pendalaman dia ini pelaku curanmor spesial di perkantoran,'' sebut Zulfa, Jumat (28/9/2018).
Zulfa menambahkan, bahwa pelaku beraksi tidak sendiri. Bahwa ada seseorang rekan pelaku yang saat ini masih dalam dilakukan proses penyelidikan.
''Pemetik (eksekutor) temannya. Setelah berhasil dibobol, temannya ini menginformasikan ke pelaku CMZ, lokasinya, jenis dan merk motor. Nah dia ini kemudian yang bertugas membawa kabur motornya,'' jelas Zulfa.
Meski sudah mengantongi identitas rekan pelaku. Namun, Zulfa belum mau membeberkan. Dikarenakan belum adanya pembuktian yang bisa menjerat rekan CMZ ini.
''Sepeda motor hasil curian sendiri dijual oleh rekan CMZ yang kini masih sedang diselidiki. Dari penjualan satu unit sepeda motor, pelaku CMZ ini dapat bagian Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,'' sambung Zulfa lagi.
Lebih jauh Zulfa mengungkapkan, bahwa sepeda motor hasil curian belum bisa ditemukan pihaknya. Karena masih dalam pencarian.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci T, kunci pas ukuran 10, dan dua buah besi yang dipipihkan. ''Termasuk rekaman CCTV sudah kita amankan,'' tuturnya.
Zulfa menyatakan, pelaku CMZ sendiri sebelumnya sudah pernah ditahan. Dia ketika itu terlibat tindak pidana penadahan.
''Ini yang kedua, sebelumnya dia pernah ditahan di Polsek Senapelan, dia penadah,'' ungkap dia.
Ditambahkan Kapolsek yang merupakan mantan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
''Ancaman hukuman 7 tahun penjara,'' tegasnya.
Sementara itu, pelaku CMZ saat ditanyai mengaku cuma berperan untuk membawa sepeda motor yang sudah dibobol temannya.
''Saya cuma tukang bawa aja,'' aku dia yang juga dihadirkan saat kegiatan ekspos kasus Jumat siang.
Dia mengatakan, terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran tak punya pekerjaan.
''Hasil penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari,'' tandasnya.
Terkait serangkaian aksi pencurian sepeda motor ini, laporan masuk salah satunya dari korbannya bernama Ibrahim Nanda.
Pegawai honorer BPKAD Riau ini kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman parkir kantor itu beberapa waktu. (HA)