Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Meranti Rugikan Negara Rp2,2 M

Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Meranti Rugikan Negara Rp2,2 M
ilustrasi. FOTO: RiauAktual.com

PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah Polres Pelalawan menggeledah kantor Dinas Kesehatan Riau dalam kasus dugaan proyek Puskesmas Teluk Meranti sudah ditetapkan dua tersangka dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

Demikian terungkap dalam keterangan pers Ketua Tim Reskrim Polres Pelalawan Bimo Ariyanto. Dikatakannya, untuk sementara pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Polres Pelalawan, Senin (21/10/13) menghasilkan 2 tersangka, yaitu Direktur PT IA, inisial GS dan DS.

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di proyek pembangunan gedung Puskesmas di Teluk Meranti senilai Rp 2,2 milyar yang merupakan angaran APBD Riau tahun 2008.

"Kita masih melakukan pencarian data-data di Dinas Kesehatan Riau. Untuk sementara, kita mencurigai 2 orang. Yaitu GS dan DS. Salah satunya adalah Direktur PT IA," terang Bimo seperti dilansir riauterkini.com.

Sementara Kabid Akreditasi Sumber Daya Kesehatan, Jhon Analis mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek yang pengerjaannya masuk dalam APBD Provinsi Riau tahun 2008. Menurutnya, pengerjaan proyek tersebut sudah selesai dikerjakan tahun 2008 dan sesuai dengan dana yang terjadi pengurangan.

Tahun 2010, tambahnya, dianggarkan kembali untuk menambah sisa dana yang dianggarkan tahun 2008. Namun karena bangunan setelah dikerjakan mengalami kerusakan (ambruk), maka sisa dana tidak dibayarkan kepada kontraktor. (rrm/rtc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index