PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah Polres Pelalawan menggeledah kantor Dinas Kesehatan Riau dalam kasus dugaan proyek Puskesmas Teluk Meranti sudah ditetapkan dua tersangka dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Demikian terungkap dalam keterangan pers Ketua Tim Reskrim Polres Pelalawan Bimo Ariyanto. Dikatakannya, untuk sementara pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Polres Pelalawan, Senin (21/10/13) menghasilkan 2 tersangka, yaitu Direktur PT IA, inisial GS dan DS.
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di proyek pembangunan gedung Puskesmas di Teluk Meranti senilai Rp 2,2 milyar yang merupakan angaran APBD Riau tahun 2008.
"Kita masih melakukan pencarian data-data di Dinas Kesehatan Riau. Untuk sementara, kita mencurigai 2 orang. Yaitu GS dan DS. Salah satunya adalah Direktur PT IA," terang Bimo seperti dilansir riauterkini.com.
Sementara Kabid Akreditasi Sumber Daya Kesehatan, Jhon Analis mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek yang pengerjaannya masuk dalam APBD Provinsi Riau tahun 2008. Menurutnya, pengerjaan proyek tersebut sudah selesai dikerjakan tahun 2008 dan sesuai dengan dana yang terjadi pengurangan.
Tahun 2010, tambahnya, dianggarkan kembali untuk menambah sisa dana yang dianggarkan tahun 2008. Namun karena bangunan setelah dikerjakan mengalami kerusakan (ambruk), maka sisa dana tidak dibayarkan kepada kontraktor. (rrm/rtc)
- Hukrim
- Siak
Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Meranti Rugikan Negara Rp2,2 M
Redaksi
Senin, 21 Oktober 2013 - 03:53:00 WIB

ilustrasi. FOTO: RiauAktual.com
Berita Lainnya
index Hukrim
Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26 September 2023 - 10:52:43 Wib Hukrim
Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pagar Kota Rengat Inhu
Selasa, 26 September 2023 - 10:31:48 Wib Hukrim
Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Selasa, 26 September 2023 - 09:31:02 Wib Hukrim
Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 00:14:41 Wib Hukrim