Meski Sudah Dilaporkan, Penghina UAS ini Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski Sudah Dilaporkan, Penghina UAS ini Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
foto : internet

Riauaktual.com - Kasus penghinaan oleh Boyok terhadap Ustadz Abdul Somad LC MA, perkembangannyan belum sampai pada penetapan tersangka.

Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, masih menetapkan Boyok sebagai saksi dalam perkara ini.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban, adalah ustaz kondang UAS, yang sudah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya melalui kuasa hukumnya.

Jony nama terlapor, melakukan penyelidikan pencemaran nama baik UAS melalui media sosial facebook. Kasusnya secara resmi disampaikan pelapor ke Polda, dan penyidik langsung melakukan proses hukum.

''Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (16/9/2018) malam.

Sunarto menyebutkan, saksi ahli yang dilibatkan dalam membantu penyelidikan adalah Ahli Bahasa dan Ahli Informasi Transaksi Elektronik.

Upaya pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah penyelidik meminta keterangan saksi terlapor, Jony Boyok dan saksi korban, Ustaz Abdul Somad dimintai keterangannya.

''Prosesnya terlebih dahulu, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah pendapat saksi ahli dimintai keterangannya, baru ditentukan selanjutnya (naik ke penyidikan dan penetapan tersangka),'' ujar Sunarto. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index