Tabrak Kapal Polair Polres Rohil, Nyawa Nelayan Sumut Melayang

Tabrak Kapal Polair Polres Rohil, Nyawa Nelayan Sumut Melayang
ils (int)

Riauaktual.com - Seorang nelayan asal Asahan Sumatera Utara (Sumut) tewas usai ditembak pistol petugas Satpol Air Polres Rohil. Dua temannya mengalami luka tembak di bagian kepala dan pinggul.

Sementara itu, delapan orang temannya harus ditahan di Markas Satpol Air Polres Rohil. Untuk dimintai keterangannya.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut, karena kapal yang mengangkut 11 orang nelayan asal Sumut itu, melawan dan menabrak kapal yang ditumpangi Satpol Air Polres Rohil, Ahad (9/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB di perairan Panipahan, Rohil.

Kronologisnya terjadi Sabtu (9/9) pukul 22.40 WIB. Saat itu salah seorang nelayan yang baru pulang melaut, mengadu ke petugas melihat kapal melakukan illegal fising di perairan Pulau Panipahan, Kecamatan Palika, Rohil.

Karena posisi kapal pelaku jauh, petugas Satpolair Polres Rohil kemudian meminjam kapal motor warga. Karena kapal petugas takkan mampu mengejar kapal pelaku illegal fising.

Sesampainya TKP, petugas mendapati kapal yang berasal dari Asahan, Sumatera Utara (Sumut) itu. Ada sebanyak tujuh tank, sebagai alat menjerat kerang.

''Anggota sempat mengatakan, yang datang adalah petugas Satpol Air Polres Rohil,'' kata Direktur Polisi Air (Dirpolair) Kombes Hery Wiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Kemudian nelayan didalam kapal tersebut langsung merespon, dengan mematikan lampu. Selanjutnya berusaha kabur.

''Beberapa kali petugas kita berhasil menghambat, tapi kapal itu tetap berusaha kabur. Sehingga kita kasih tembakan peringatan,'' kata Hery.

Habis akal, kapal nelayan asal Sumut itu langsung menabrak kapal petugas. Sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas.

''Tiga nelayan bernama Manggor tewas karena luka tembak di dada. Kemudian Agus terkena tembakan di kepala sebelah kanan, dan luka tembak di pinggul bernama Iwan,'' terang Hery.

Tak lagi berkutik, petugas langsung mengamankan kapal tersebut bersama delapan orang nelayan lainnya yakni Sumiran (41), Izil (34), Nuryadin (23), Zulkifli (24), Hery, Herman (25), Karlan, dan Safrudin (45).

Direktur Polisi Air (Dirpolair), Kombes Pol Pol Hery Wiyanto menjelaskan, kesalahan dari nelayan tersebut adalah pelanggaran Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

''Pelanggaran mereka yakni mencari kerang dengan menggunakan tank. Dimana bentuknya seperti besi penggaruk yang dibenamkan ke dasar laut. Akibat penggunaan tank itu, dapat merusak biota laut,'' jelas Hery Wiyanto.

Sebelumnya, Hery Wiyanto menyebutkan, bahwa sudah pernah terjadi konflik antara nelayan Riau dengan Provinsi tetangga. Dimana, saat itu nelayan Rohil yang merasa dirugikan langsung membakar kapal nelayan tetangga tersebut.

''Setelah konflik sebelumnya terjadi, kedua belah pihak melakukan perjanjian,'' ungkap Hery Wiyanto.

Sesuai aturan undang-undang yang berlaku, tindakan nelayan asal Sumut itu sangat menyalahi aturan. Sebab, masyarakat tempatan akan sulit mencari ikan beberapa bulan kedepan.

Selanjutnya, sebut Hery Wiyanto, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap si pemilik kapal.

''Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita rencanakan akan mencari si pemilik kapal pencari kerang tersebut,'' ungkapnya.

Hery mengungkapkan, untuk keperluan pengembangan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan.

''Untuk jenazah Manggor sudah dibawa ke Sumut, kemudian Agus dan Iwan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut,'' ungkap Hery. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index