Buat KK /KTP Pekanbaru Tidak Mesti Pakai Surat Pindah

Buat KK /KTP Pekanbaru Tidak Mesti Pakai Surat Pindah
e-KTP

PEKANBARU (RA)- Bagi warga Pekanbaru yang belum memiliki dokumen kependudukan dan Nomor Induk Keluarga (NIK), tidak perlu mengurus surat pindah dalam persyaratan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP) Pekanbaru. Dispensasi Ini di berikan kepada warga Pekanbaru yang sudah berdomisili minimal 1 tahun di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Zulfikar, Rabu (9/10/2013), mengatakan, penduduk Pekanbaru yang secara rill tinggal di Pekanbaru, dan belum punya dokumen kependudukan silahkan mengurus KK dan KTP dengan membawa surat keterangan dan bukti keterangan domisili dari RT, tempat kerja atau sekolah anak mereka untuk membuktikan mereka sudah lama tinggal di Pekanbaru.

"Perogram dispensasi kependudukan ini di berikan sejak 2012, akan tetapi saat ini kembali di sosialisasikan mengingat batas waktu perekaman E-KTP berakhir Oktober 2013," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Zulfikar, bagi yang sudah memiliki dokument kependudukan wajib mengurus surat pindah jika ingin mendaftar menjadi penduduk Pekanbaru. Karena hal ini untuk menghindari kepemilikan NIK ganda. Bagi yang kedapatan memiliki NIK ganda akan ada sanksi, karena ini sudah tindakan pidana.

"Kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp25 juta bagi yang terbukti memiliki NIK ganda," tegasnya.(Ver)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index