JAKARTA, RiauAktual.com - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka.
"Mereka adalah AM (Ketua Mahkamah Konstitusi), CN (Anggota DPR RI), HD (Bupati Kab. Gunung Mas), CNA (Pengusaha), STA (swasta) dan TCW alias W (swasta) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," demikian ditulis KPK melalui pers realisnya, Jumat (4/10/2013).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.
Terkait kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas, AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari HD dan CNA padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara, pada kasus pilkada Kabupaten Lebak, Banten, AM dan STA diduga menerima hadiah dan janji dari TCW.
Selaku penerima, AM, CN dan STA disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, selaku pemberi HD, CNA dan TCW diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (2/10/2013). Saat itu, KPK menangkap AM dan CN di kediaman AM di bilangan Jakarta Selatan setelah penerimaan sejumlah uang.
Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp 3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura. Sedangkan, HD dan CNA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Sehari kemudian, pada Kamis (3/10/2013) penyidik menangkap STA dan TCW di dua tempat terpisah. Dari tersangka STA, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang tersimpan dalam travel bag berwarna biru. Uang tersebut diduga diterima STA dari TCW untuk diserahkan kepada AM. (rrm/kgi)
- Hukrim
- Siak
KPK Tahan 6 Tersangka Suap Terkait 2 Perkara Pilkada
Redaksi
Jumat, 04 Oktober 2013 - 01:29:00 WIB

Gedung KPK. int
Berita Lainnya
index Hukrim
Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26 September 2023 - 10:52:43 Wib Hukrim
Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pagar Kota Rengat Inhu
Selasa, 26 September 2023 - 10:31:48 Wib Hukrim
Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Selasa, 26 September 2023 - 09:31:02 Wib Hukrim
Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 00:14:41 Wib Hukrim