Demi Biaya Sekolah Anaknya, Ibu Jual Togel

Demi Biaya Sekolah Anaknya, Ibu Jual Togel
ilustrasi. int

SINGKAWANG, RiauAktual.com - Niat hati seorang ibu membiayai sekolah si buah hati harus berakhir di bui, setelah dia tertangkap menjual nomor toto gelap (togel).

LTS alias Amoi (47), warga Jalan Tani, Gang Nagasari, diciduk aparat kepolisian saat sedang merekap nomor togel di rumahnya, Rabu (2/10/2013). Bahkan, Amoi sepertinya belum kapok dengan kasus serupa yang dialaminya tahun 2010 silam.

Kepala Polsek Singkawang Barat, Kompol Agus Riyanto memaparkan penangkapan tersebut. Saat ditangkap, Amoi sedang berada di rumah yang dijadikannya warung, sekaligus tempatnya menjual togel.

"Yang jelas judi itu dilarang. Walaupun alasan dia untuk biaya sekolah anaknya, tapi yang dilakukannya itu sudah melanggar hukum," ujar Kompol Agus, Kamis (3/10/2013).

Kepada wartawan, Amoi pun mengakui, bahwa apa yang dilakukan nya tersebut untuk membiayai sekolah anak bungsunya yang baru duduk di kelas 1 SMA.

Sejak suaminya meninggal beberapa tahun yang lalu, Amoi harus membiayai keempat anaknya. Selain itu, lanjut Amoi, dia juga pernah menjadi tukang cuci dan buka warung, tapi hasilnya tidak seberapa.

"Kalo aku ndak jual togel bagaimana aku mau biaya anak sekolah. Mau cari makan tak ada kerjaan lain. Hasil warung tak cukup biaya anak sekolah," kata Amoi.

Dari menjual togel, Amoi mengaku bisa mendapat pemasukan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Namun, jika ada yang beruntung mendapat togel, uang tersebut harus dipotong untuk membayar orang tersebut.

"Saya jual sendiri, saya bandar sendiri. Kalau orang tidak ada yang kena, saya untung. Tapi itu jarang, dalam sebulan paling hanya dua atau tiga kali saja orang yang tidak dapat togel. Mereka datang sendiri ke rumah beli togelnya," ujar Amoi.

"Sekarang aku pusing, siapa yang mau urus biaya sekolah anak bungsu saya. Biaya pendaftaran dia masih utang sama sekolah. Kakak-kakaknya untuk biaya makan sendiri saja tidak cukup. Mereka kerja jadi kuli bangunan, pendapatan juga tidak menentu," ungkapnya.

Saat ini Amoi masih berada dalam tahanan Polsek Singkawang Barat dan masih dalam penyidikan. Dari penangkapan Amoi, polisi menyita barang bukti uang sejumlah Rp 262.000, satu buah buku rekap togel, satu buah kalkulator, dan 26 lembar bon togel.

Amoi dikenai Pasal 303 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 10 tahun penjara.  (rrm/kpc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index