Kejati Terima Tahap I Korupsi Dana Hibah Bengkalis

Kejati Terima Tahap I Korupsi Dana Hibah Bengkalis
ils (int)

Riauaktual.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara dugaan korupsi dana hibah bansos Bengkalis tahun anggaran 2012 dari Polda Riau.

Tahap lanjutan penyidikan, penyidik menyatakan tindakan pelaku menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar.

''Tadi pagi sudah kita terima pelimpahan tahap I-nya dari penyidik. Itu untuk dua tersangka,'' ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (13/8/2018).

Muspidauan menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau. Adapun tersangkanya, Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya itu adalah anggota DPRD Bengkalis, saat diperiode 2009-2014.

Untuk proses selanjutnya, setelah berkas tahap I yang diterima dari penyidik Polda Riau ini. Selanjutnya akan dilakukan ditelaah kembali oleh Jaksa Peneliti. Bertujuan menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari.

''Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya akan masuk ke tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Jika belum, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19,'' singkat Muspidauan.

‎Proses penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan yang telah divonis bersalah.

Sebanyak delapan tersangka yang telah dijebloskan ke penjara adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain nama-nama diatas, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Temuan dari penyelidikan, ditemukan sekitar 4.000 lebih proposal yang mengajukan dana hibah tersebut. Namun, ternyata yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya ditemukan sekitar 1.400 penerima.

Alhasil, penyidik menduga penyaluran dana bansos tersebut tidak tetap sasaran dan menguntungkan sekelompok orang, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014. Dari jumlah itu, calo mendapat keutungan lebih besar yakni Rp17 miliar.

Selain Herliyan, secara terpisah JPU juga mendakwa Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp31 miliar.

Herliyan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.

Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index