Tergiur Penggandaan Uang, 4 Ibu Muda Diobok-obok Dukun Cabul

Tergiur Penggandaan Uang, 4 Ibu Muda Diobok-obok Dukun Cabul
Ilustrasi dukun cabul. Sumber: wartakota

Riauaktual.com - Seorang dukun cabul berinisial BH (38) diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Warga Kabupaten Muarojambi itu, telah mencabuli sedikitnya 4 ibu muda.

Dilansir dari jpnn, pencabulan terakhir terjadi pada 17 Juni 2018 lalu di Perum Griya Indah, Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Saat itu, korban berinisial RY (20) dan pelaku datang ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual penggandaan uang. Awalnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar, agar mengganti pakaian dengan menggunakan baju gamis. Selain itu, pelaku juga meminta korban membuka jilbab.

Selanjutnya, pelaku meminta saksi MS yang juga ada di lokasi kejadian, membeli kemenyan dan minuman beralkohol merek Asoka. Oleh pelaku, korban diminta meminum minuman beralkohol tersebut.

Saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku mulai menjalankan ritual. Saat ritual berlangsung, pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih dalam pengaruh alkohol.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke Polda Jambi. Kini pelaku telah diamankan di Polda Jambi.

Selain RY, ada tiga korban lainnya yang sudah melapor secara resmi. Rata-rata ibu muda dengan usia 20 sampai 27 tahun.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan mengatakan, sejauh ini sudah ada empat korban yang merupakan ibu muda yang melapor.

Diduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH. Disebutkan Anies, korban rata-rata berusia 20-27 tahun, dan kebanyakan merupakan orang Jambi.

“Korban merupakan ibu rumah tangga. Dia bukan dukun. (Sebutan dukun, red) itu buat menipu saja,” ujar Kombes Pol Anies Purnawan, dilansir dari jpnn.

Menurut Anies, para korban kenal dengan pelaku dari mulut ke mulut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index