Riauaktual.com - Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) belum menemukan adanya unsur pidana, dalam perkara dugaan pelanggaran dokumen pembangunan tempat pembuangan sampah (TPA), Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing).
Penanganan dugaan pelanggaran ini, berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditujukan ke Kapolda Riau. Terkait proyek senilai Rp17 milliar.
Kombes Pol Hadi Purwanto selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Untuk perkembangan saat ini, Hadi mengaku belum ada menemukan adanya unsur yang mengarah ke Pidananya.
''Masih kita selidiki,'' ungkap Hadi Purwanto.
Sementara itu, proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.
Lima saksi itu, salah satunya, sebut Hadi merupakan dari pihak pelapor dugaan pelanggaran dokumen tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui, setelah adanya laporan pelanggaran dokumen yang dilaporkan pihak yang dirugikan langsung ke Kapolda Riau.
Setelah ditindaklanjuti, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap RA selaku sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7) lalu.
Kelanjutan penanganan kasus ini, penyidik mengakui masih memerlukan lebih banyak keterangan saksi selain saksi (RA,red).
Dugaan pelanggaran dokumen itu, terendus karena diduga Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan dan memenangkan PT NLI. Dengan besaran anggaran Rp15 milliar lebih.
Padahal perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk ikut lelang tersebut.
Namun belakangan, PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan menang lelang tender dengan klaim pernah membangun bangunan yang sama di Bojonegoro, Jawa Timur. Tetapi klaim itu diduga palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah ada keterlibatan PT NLI di TPA tersebut. (HA)
