Dua Pelaku Perampok WNA di Pekanbaru Diciduk

Dua Pelaku Perampok WNA di Pekanbaru Diciduk

Riauaktual.com - Laporan perampokan warga negara asing (WNA) Singapura, Hamidah binti Abdullah pada Jumat (3/8) lalu. Akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Dua pelaku berhasil diringkus, diantaranya ZC alias Chandra (38) dan RJ alias Robby (43).

Sementara itu, seorang pelaku insial EY saat ini masih buron. Kini sedang dilacak keberadaannya oleh petugas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto dalam kegiatan ekspos kasus, Kamis (9/8), menjelaskan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Bimo menjelaskan, bahwa ZC ditangkap ketika berada di Jalan Pesisir, Rumbai. Sedangkan RJ dibekuk di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

''Saat penangkapan terhadap kedua pelaku, kita turut di-back up Direktorat Kriminal Umum Polda Riau,'' terang Bimo.

Saat beraksi, modus para pelaku yakni dengan  melakukan pengintaian korbannya yang baru keluar dari ATM atau gerai money changer (tempat penukaran uang).

''Modusnya, korban dibujuk masuk ke dalam mobil, ketika mendekati pintu mobil korban diancam dan diseret masuk ke dalam lalu dipukuli. Barang dan uang korban kemudian diambil,'' sebut Bimo.

Dalam kasus ini, korban yang baru keluar dari gerai money changer di Jalan Jenderal Sudirman, langsung dibuntuti oleh para pelaku.

Saat bertemu Hamidah binti Abdullah, para pelaku memaksa korban naik ke mobil oleh OTK saat tengah berjalan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (3/8).

''Korban dipaksa masuk. Dan didalam mobil korban dipukuli dan tas miliknya berisi uang diambil,'' kata Bimo.

Setelah berhasil merampok korban, kemudian para pelaku menurunkan korban secara paksa di Jalan Arifin Achmad.

Sementara itu, hasil pendalaman para pelaku mengakui memiliki peran masing-masing. Ada yang menyetir mobil, membujuk, hingga memaksa korban masuk dan memukuli korban.

Dari proses penangkapan, dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antara uang tunai Rp 900 ribu sisa hasil kejahatan, sekarung beras dengan berat 10 kg, mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan selembar STNK.

Bimo menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru, karena adanya laporan wanita yang belakangan diketahui bernama Hamidah binti Abdullah (56) ini dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Kronologis kejadian berawal saat korban baru saja keluar dari toko mas Gemar, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB siang.

Korban yang berjalan kaki, melintas di pinggir jalan Jenderal Sudirman. Tujuannya hendak ke Mal Pekanbaru (MP).

Setibanya di depan toko mas Kirana, dia dihampiri oleh sebuah mobil warna silver merk Toyota Avanza.

Bimo menjelaskan bahwa dalam aksinya mereka menggunakan modus seolah-olah kenal dengan calon korban. Selanjutnya mereka berusaha mengalihkan perhatian korban yang mayoritas perempuan tersebut untuk kemudian ditarik ke dalam mobil.

Di dalam kendaraan itu, mereka langsung melancarkan aksinya dengan melucuti harta benda korban. Mereka juga tidak sungkan untuk menganiaya korban yang sedari awal diincar dengan target wanita sendirian dan baru keluar dari mesin ATM atau penukaran uang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Pengakuan kedua tersangka mereka telah beraksi enam kali dengan modus seperti itu. Seluruh korban para tersangka ini adalah perempuan yang baru keluar dari ATM atau penukaran uang," tuturnya. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index