TANGERANG, RiauAktual.com - Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pemalsuan ban dalam sepeda motor dengan merek dagang IRC. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 34.030 unit ban dalam merek INOE IRC.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap di kawasan Muara adalah S (41) warga Kp Melayu Barat dan R (42) warga Poris Gaga Cipondoh.
"Dari S kami amankan 518 karung berisi 26.060 pcs ban merk INOE IRC dan dari R sebanyak 160 karung berisi 7.970 pcs merk INOE IRC palsu," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Alamsyah, Kamis (26/9/2013).
Dijelaskan Alamsyah, S membeli ban dalam palsu IRC pada R dengan harga satuan Rp2.400, padahal bila harga sebenarnya ban dalam dengan merek dagang tersebut berkisar Rp25.000.
"Mereka menjual dan membeli ban palsu ini dengan sistem borongan. Setelah kami lakukan penyelidikan didapat tiga nama yang kini DPO, mereka U sebagai perantara, AP dan AL yang diduga mengetahui asal muasal barang tersebut," tegasnya.
Alamsyah juga menduga ban dalam palsu merek IRC ini sudah dipasarkan di wilayah Jawa Tengah, hingga Bali.
Sementara itu, Ismail, Humas PT Gajah Tunggal sebagai pemilik merek dagang IRC mengaku dirugikan akibat adanya pemalsuan ini. "Bukan hanya pihak perusahaan yang dirugikan, juga masyarakat, pasalnya ban yang digunakan akan membahayakan pengguna karena kualitasnya yang tidak sesuai standar," tegasnya. (rrm/okz)
- Hukrim
- Siak
Awas ! Ada Ban Dalam IRC Palsu
Redaksi
Kamis, 26 September 2013 - 06:27:00 WIB

Ban dalam IRC. int
Berita Lainnya
index Hukrim
Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26 September 2023 - 10:52:43 Wib Hukrim
Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pagar Kota Rengat Inhu
Selasa, 26 September 2023 - 10:31:48 Wib Hukrim
Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Selasa, 26 September 2023 - 09:31:02 Wib Hukrim
Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 00:14:41 Wib Hukrim