Ditahan Polisi, PNS Disperindag Pekanbaru Ini Terancam Dipecat

Ditahan Polisi, PNS Disperindag Pekanbaru Ini Terancam Dipecat
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Satu orang pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru terancam dipecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lantaran terlibat kasus hukum dan saat ini sudah ditahan Polresta Pekanbaru.

Kepala Disperindag Pekanbaru El Syabrina mengatakan, PNS yang saat ini terlibat kasus hukum itu merupakan satu dari tiga PNS yang telah direkomendasikan untuk pemberian sanksi tegas dari Walikota Pekanbaru, lantaran jarang masuk kantor meskipun sudah sering ditegur dengan baik secara lisan maupun tulisan.

"Kami juga baru mengetahui kalau dia sudah ditahan polisi. Dia ditahan sejak sebulan lalu. Informasinya dia dulu minjam uang tak tahu dengan siapa, terus tak bisa dibayar, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang yang meminjamkannya uang itu," terang El Syabrina Senin (23/9/2013).

Kata El, bagi PNS yang terlibat ini akan diberi sanksi. Namun  sanksi itu sepenuhnya diserahkan  kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT untuk menentukannya.

"Pada dasarnya kita hanya memberikan laporan, pak wali  yang akan memutuskan apa sanksi nantinya," kata Syabrina.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pekanbaru Zulkifli, saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberian sanksi bagi PNS itu baru akan diproses setelah selesainya proses hukumannya nanti.

"Sekarang kita serahkan dulu sama pihak kepolisan untuk memprosesnya. Karena kalau terlibat kasus hukum itu, itu tidak ada kewenangan kita untuk memprosesnya," jelas Zulkifli.

Dikatakannya, selain akan memproses kasus hukum yang tengah dijalani PNS itu saat ini, Pemko Pekanbaru nantinya juga akan melanjutkan proses pemeriksaan yang menyangkut kedisiplinan dan kinerja PNS tersebut.

"Memang kemarin direkomendasikan oleh Kadisperindag untuk pemberian sanksi, tapi belum bisa kita proses karena terlibat kasus hukum itu. Nanti rekomendasi itu kita proses. Sanksinya tergantung kesalahan dan akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS," tutup Zulkifli. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index