Senin Lusa BK Laporkan Tiga Kasus Dasrianto ke Pimpinan DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Permasalahan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Gerindra hingga saat ini semakin banyak saja, awalnya hanya persoalan pemecatan yang dilakukan partai kepada Dasrianto yang telah duduk 2,5 tahun di DPRD, kini sampai kepada persoalan tuntutan pihak Gerindra atas masih duduknya Dasrianto di DPRD yang sudah tak memiliki status partai yang jelas, dan yang ironisnya lagi, di tengah kemelut statusnya di DPRD itu, Dasrianto juga terlibat persoalan hukum di Jakarta Barat.

Saat ini, total persoalan Dasrianto yang dibahas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru sebanyak tiga persoalan yang krusial. Diantaranya, persoalan pemecatan Dasrianto dari partainya, persoalan PAW Dasrianto yang dilakukan oleh Asweli sebagai pengganti Dasrianto, dan terakhir persoalan hukum yang dilakukan Dasrioanto yang membuat dirinya ditahan di tahanan Polsek Jakarta Barat.

"Kita kemarin itu telah mulai membahas persoalan pemecatan saudara Dasrianto yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra, tapi karena adanya kasus penangkapan ini, maka kita pending sementara dulu untuk melakukan pengecekan kebenaran kasus penangkapan Dasrianto di Jakarta Barat," ungkap anggota BK DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7).

Roni membeberkan satu per satu kasus yang saat ini dibahas BK, seperti kasus pemecatan Dasrianto oleh Gerindra, memang benar adanya. Untuk pembuktian pemecatan itu, BK telah mendatangi langsung kantor DPP Gerindra di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, untuk membuktikan kebenaran adanya surat pemecatan itu, BK meminta agar DPP Gerindra membuat berita acara atas kunjungan tersebut. Selanjutnya mengenai proses PAW Dasrianto di DPRD Kota Pekanbaru, pihaknya juga telah menyusun draft dan Senin lusa akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, sebab kewenangan PAW tersebut berada di tangan pimpinan.

"Kalau penangkapan Dasrianto di Jakarta Barat, itu juga benar adanya. Kita juga bertemu dengan Dasrianto di tahanam Polsek Jakarta Barat. Kronologis penangkapan juga dibeberkan oleh salah seorang anggota reserse kriminal, Iptu Sigit. Dia menceritakan, penangkapan Dasrianto dilakukan pada 18 Mei lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Ocip Jalan Pengeran Jaya Karta, Jakarta Barat. Barang buktinya sabu-sabu, ekstasi, serta bong. Diperkuat lagi dari tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional," terang Roni.

Ditambahkan Roni, untuk kasus tersebut, BK akan menanganinya hingga tuntas. Menurut Roni, status BK adalah independent dan tak mau berpihak kepada siapapun. Jika memang Dasrianto ditahan dan diberhentikan dari partainya, maka BK akan menyelesaikan sesuai prosedur.

"BK ini anggota DPRD juga, kita lembaga independen, jika memang Dasrianto bisa bebas dan kembali dinas di sini, kita bersyukur, kalaupun dia ditahan dan dipecat, kita ikuti secara prosedural. Silahkan dia menyelesaikan proses hukumnya, kita juga terus menindaklanjuti proses PAW dan pemecatannya di sini," pungkas Roni. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index