AJI Kecewa Lektol Robert tak Dijerat UU Pers

AJI Kecewa Lektol Robert tak Dijerat UU Pers
Penganiayaan wartawan. ra doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pekanbaru Ilham Mhd Yasir, menyatakan, pada dasarnya menghormati vonis Pengadilan Militer Tinggi I Medan di Pekanbaru yang telah memonis Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak selama 3 bulan penjara. Namun yang disayangkannya mengapa Oditur (penggugat) tidak menggunakan Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

“Dengan dijatuhkannya vonis 3 bulan penjara, perjuangan kawan-kawan AJI dan rekan-rekan pers di Pekanbaru sebenarnya sudah tercapai untuk memejahijaukan oknum TNI AU, Meskipun harapan kita sebenarnya berharap maksimal, tapi hanya diputus minimal,” katanya, Selasa (17/9/2013) melalui sambungan seluler.

Yang lebih mengembirakan lagi, imbuh Ilham, penganiayaan yang dilakukan perwira menengah di Lanudn Roesmin Nurjadin Pekanbaru bisa dibuktian bersalah di persidangan. Yang tak mengembirakan Oditur tak mampu memunculkan Undang-undang Pers dalam tuntutannya tetapi lebih memilih Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, Oditur Militer Kolonel Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan mengapa tidak menggunakan Undang-undang Pers saat menuntut Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak mengatakan, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya upaya menghalang-halangi kerja wartawan. Yang terbukti di persidangan hanya kasus pemukulan.

"Undang-undang Pers tidak digunakan karena sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa Didik Herwanto adalah wartawan," ungkapnya. (rtc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index