PEKANBARU (RA)- Ketua fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Kudus Kurniawan, menganggap aksi penyegelan yang dilakukan beberapa oknum yang mengaku kader PDS selasa (17/9/2013) siang, merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum.
"Ini gedung DPRD, yang berhak melakukan penyegelan Pemerintah bukan orang partai. Saya minta pengurus partai segera memberi kebijakan kepada orang-orang yang mengaku kader partai ini, jika perlu berikan sanksi tegas, kita laporkan ke pihak berwajib," tegas kudus.
Kudus menyebut, perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak santun. Seharusnya jika memang mereka kader PDS, apapun persoalan di internal PDS bisa disampaikan ke partai.
"Terkait penyegelan gedung aset pemerintahan, termasuk kategori pengrusakan aset negara, ini perbuatan melawan hukum. Untuk itu kita serahkan ke sekretarian DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di DPRD saat ini. Saya akan surati Sekwan, dan akan mempertanyakan Kenapa sampai aksi pengrusakan bisa dilakukan di kantor DPRD Kota Pekanbaru,'' ujar Kudus.
Kudus juga minta kepada Sekwan DPRD dapat membenahi sistem pangamanan di DPRD Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyegelan ruang fraksi PDS di gedung DPRD Pekanbaru dilakukan oleh beberapa orang pada Selasa siang ini. Mereka menyegel dengan alasan ketiga orang anggota DPRD yang mewakili PDS di Gedung Dewan bukan kader PDS karena sudah pindah partai ke Hanura.(Nue)
