PEKANBARU (RA)- Dinas Sosial (Dinsos) kota Pekanbaru melalui Bidang Rehabilitas Sosial, Eli Fasyah SH, mengingatkan, warga kota Pekanbaru untuk tidak memberi sumbangan kepada para pengemis dan gelandangan.
"Jangan menyumbang kepada pengemis atau gelandangan. Pasalnya jika kedapatan oleh Dinas Sosial (Dinsos) bisa di denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan," tegasnya ketika di konfirmasi RiauAKtual.com.
Kembali di sosialisasikannnya hal ini, ujar Eli, karena maraknya gelandangan pengemis (gepeng) di kota Pekanbaru, dan hal tersebut tidak terlepas dari masih banyak warga Pekanbaru yang memberi sumbangan kepada para pengemis dijalanan.
"Jadi tidak hanya pengemis atau gelandangan yang kita razia, yang memberi juga akan kita razia. Hal ini sudah di atur di Perda dan akan segera kita laksanakan kembali," terangnya
Rencana razia pemberi gepeng sendiri, kata Eli, akan dilakukan secara pengintaian, dan membawa pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.(VA)
