Hari Pencoblosan PNS di Pekanbaru Libur

Hari Pencoblosan PNS di Pekanbaru Libur
Lambang Pemerintah Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Untuk turut mensukseskan pesta Demokrasi pemungutan suara pemilihan Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) periode 2013-2018, di Riau, pada Rabu 4 September 2013. Pemerintah Kota Pekanbaru meliburkan Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Liburnya PNS ini dilakukan berdasarkan surat Gubernur Riau nomor: 800/BKD-KHK/01/16 tanggal 26 Agustus 2013 tentang perihal penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubri dan Wagubri sebagai hari yang diliburkan. 

Hal ini disampaikan Kabag Humas Setretariat Pemko Pekanbaru, H Azharisman Rozie MSi kepada wartawan, Jumat (30/8/2013) di Balai kota. 

Menurut Haris, di dalam surat Gubri dibunyikan bahwa, kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru untuk dapat menggunakan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 4 September 2013. Namun untuk instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap masuk dengan sistem pengaturan oleh pimpinannya. 

"Untuk pelayanan masyarakat tetap buka, tentunya dengan jadwal yang telah diatur pimpinan masing-masing satuan kerja. jadi pelayanan masyarakat tidak boleh tutup," terangnya .

Surat yang di sampaikan Gubernur ini ditujukan kepada semua intansi baik Inspektorak, Kepala Dinas, Kepala Badan, Seketariat DPRD, Seketariat KPU, Kantor Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru.

Laporan: Va

Editor: Doni

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index