Dishubkominfo Pekanbaru Sudah Nyatakan Tower di RT 4 RW 11 Cipta Karya Ilegal, Segera Dibongkar

Dishubkominfo Pekanbaru Sudah Nyatakan Tower di RT 4 RW 11 Cipta Karya Ilegal, Segera Dibongkar
Kadishubkominfo Pekanbaru Dedi Gusriadi. FOTO: ra doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, menegaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menandatangani surat perintah bongkar menara telekomunikasi (tower) ilegal milik provider XL yang berada di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.

"Sudah saya teken suratnya kemarin. Bunyi suratnya karena tower itu tak ada izin makanya kita minta segera dibongkar," kata Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Dedi, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (29/8/2013).

Dalam surat tersebut, memang tak dibunyikan lama waktu yang diberikan Dishubkominfo untuk pembongkarannya, namun dikatakan Dedi, surat telah disampaikan kepada pemilik tower dan diharapkan segera dilaksanakan.

"Masih tahap pemberitahuan saja, kalau nantinya tak dilaksanakan, maka kita akan tindak lanjuti lagi dengan kebijakan berikutnya. Bisa saja kita turunkan tim untuk menyegel hingga sampai kepada pembongkaran paksa," tuturnya. (RM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index