PEKANBARU (RA)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran terhadap belasan bangunan liar (ruli) di seputaran terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Bangunan ini keberadaannya mulai meresahkan masyarakat dan telah mengganggu ketertiban, karena di gunakan sebagai tempat mesum, menjajakan miras, dan perbuatan bejat lainnya.
Kepala Satpol -PP Kota Pekanbaru, Baharuddin, Kamis (29/8/2013) membenarkan kondisi Tenda Biru di seputaran terminal BRPS dan AKAP kini sering di salah gunakan. Kondisi ini selain merusak pemandangan, juga sudah melanggar Peraturan Daerah (perda) K3.
"Sudah puluhan kali kita lakukan penertiban, bukan kita tidak tegas, tetapi kesadaran masyarakat juga tidak ada sehingga mereka selalu saja mendirikannya. Rata-rata mereka yang mendirikan tenda biru adalah pendatang," urainya.
Menurut Bahar, Pihaknya menurunkan pasukan dua peleton ke TKP. Perintah kali ini adalah untuk membongkar semua bangunan.
"Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa di resahkan dengan keberadaan tenda-tenda biru tersebut," tandasnya.
Ia Menambahkan bahwa penertipan ruli ini akan terus dilakukan untuk lokasi-lokasi lainnya di seputaran kota Pekanbaru.
Laporan: Va
Editor: Doni
