Tower XL di Cipta Karya Ilegal, Terancam Dibongkar

Tower XL di Cipta Karya Ilegal, Terancam Dibongkar
Tower milik XL Axiata di Jalan Cipta Karya Ilegal dan terancam dibongkar. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dari hasil kunjungan lapangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, Selasa (27/8/2013), diketahui bahwa tower yang didirikan provider XL di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, diketahui ilegal dan terancam dibongkar.

"Izin diberikan RW 11 Jon Hendri, dia sangat berani. Saat ini masih moratorium izin tower, tapi dia bisa mengeluarkan rekomendasi, memang dia ini melebihi walikota," kata Kamaruzaman.

Ketua RW 1 Firdaus M yang memiliki 1.630 warga yang terbagi dalam empat RT, berada bersebelahan dengan RW 11 tempat tower itu berdiri, juga mengaku tak satu pun warganya yang setuju pendirian tower tersebut.

"Sedikit pun tak ada berkoordinasi dengan warga RW 1, padahal ini bersebelahan dengan RW 1. Waktu masih membangun pondasi, dulu kami minta agar tak dibangun dulu, rupanya tetap berdiri," kata Firdaus

Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, menegaskan, bahwa perizinan pendirian tower di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan tidak pernah dikeluarkan oleh Dishub.

"Itu ilegal, besok kita akan turunkan tim ke lapangan untuk menegur pemilik provider secara tertulis bahwa tower itu tak boleh beroperasi, bisa saja ini dibongkar," kata Dedi, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index