Kerugian Negara Rp 1,87 M

Ungkap SPPD Fiktif, Penyidik Tipikor Datangi DPRD Pekanbaru

Ungkap SPPD Fiktif, Penyidik Tipikor  Datangi DPRD Pekanbaru
(ils)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Pesisir Selatan (Sumatra Barat), Jum'at (23/8/2013) pagi, mendatangi Sekertariat DPRD Pekanbaru. Dari informasi penyidik, kedatangan mereka guna melengkapi perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di DPRD Pesisir Selatan (PESSEL). 

Atas perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,87 miliar. Dan untuk saat ini Ketua DPRD Pessel, Mardinas N Syair, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahmad Realson dan Bendahara DPRD, Afriyati Belinda, juga menjadi tersangka karena di duga terlibat dalam aksi korupsi tersebut.

Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini dengan memalsukan berkas perjalanan dinas pada tahun 2009/2011.

"Jadi mereka membuat perjalanan dinas kebeberapa kota, salah satunya Pekanbaru, namun mereka tidak melakukan hal tersebut. Mereka memalsukan cap DPRD setempat dan menandatangani sendiri bukti berkas jika mereka telah sampai di DPRD yang mereka tuju," ungkap salah satu penyidik yang meminta namanya tidak di cantumkan.

Selain menetapkan ketiga tersangka, penyidik Polres Pessel juga menemukan barang bukti berupa 51 stempel palsu dari sejumlah provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD di Indonesia. Stempel palsu itu ditemukan penyidik dalam salah satu ruangan di Sekretariat DPRD Pessel, pada Rabu (30/5-2012) lalu. 

"Bukti telah kita kantongi. Saat ini, baru tiga orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain," ungkap penyidik.

Lebih lanjut penyidik membeberkan awal mula terkuaknya kasus ini dari adanya penemuan bon putih perjalanan fiktif DPRD Pessel mencapai Rp 400 juta pada penggunaan anggaran tahun 2009-2011. Kemudian, Kejaksaan Negeri Pessel langsung melakukan penyelidikan, begitu juga Polres Pessel.

Namun, meskipun telah di tetapkan sebagai tersangka para pelaku tidak di tahan karena adanya penangguhan penahan setelah adanya jaminan dari Pemerintah Kabupaten Pesisis Selatan.

Lebih lanjut penyidik menjelaskan awal Agustus 2012 lalu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menandatangani izin pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Pessel termasuk Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair. Keluarnya izin ini memberikan jalan bagi penyidik untuk memeriksa ke 40 anggota DPRD Pessel ter­sebut.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan rumah Ketua DPRD Pessel yang berada di Jalan Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur Kota Padang," terangnya.

Laporan: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index