Disperindag Sesalkan Distributor Elpiji 3Kg

Disperindag Sesalkan Distributor Elpiji 3Kg
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru El Syabrina


PEKANBARU (RA)- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, kepada wartawan, mengaku menyesalkan tindakan beberapa oknum Distributor Elpiji 3 kg yang menjual gas elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp17 ribu. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan monitoring di lapangan. Dan lebih di kecewakan kebanyakan warung-warung membeli gas elpiji dari sub penyalur, bukan penyalur.

"Distributor menaikkan harga dengan semena-mena. Sementara warung penjual membeli elpiji dari tangan kedua yaitu sub penyalur dengan harga Rp15 ribu, kalau sub penyalur itu sudah tangan terakhir. Maka di jual mereka kepada masyarakat dengan harga Rp17 ribu. Kita sudah anjurkan kepada warung-warung jangan membeli elpiji dari sub penyalur, agar harga yang sampai kepada masyarakat tetap normal," ujar El Syabrina.

Kata El Syabrina, Disperindag juga telah berikan solusi, kalau warung-warung penjual elpiji mau, bisa mengurus izinnya, agar bisa langsung mengambil elpiji dari penyalur, dan urusan cukup mudah.

"Jika mereka (pemilik warung, red) ingin menjadi sub penyalur bisa kok, tinggal mengajukan saja kepada Disperindag, nanti kita beri syaratnya. Kemudian minta rekomendasi dari RT/RW, lurah dan camat nya, setelah itu nanti Disperindag rekomendasi," katanya.

Setelah kita telusuri, disebut El Syabrina, ternyata ada juga sub penyalur membeli elpiji dengan harga Rp13,800 dari penyalur, dikarena harga BBM (Bahan Bakar Minyak, red). Sup penyalur sendiri mengatakan tidak mungkin hanya mengambil untung hanya Rp200 kalau di jual dengan harga Rp14 ribu pertabung di warung.

"Kita sudah beri peringatan atas tindakan tersebut, kita juga berencana untuk mengumpulkan penyalur, distributor, SKK Migas, Pertamina untuk duduk bersama, karena mereka tidak boleh menaikan harga gas elpiji semena-mena diatas HET. Semua mekanisme, jika ingin menaikan harga, mereka juga telah mengkangkangi Peraturan Undang-undang tingkat atas, SK gubernur dan walikota, dan ini tidak dibenarkan," pungkas El Syabrina

Laporan: Va

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index