Firdaus: Sayuti Masih Tetap Kepala BLH

Firdaus: Sayuti Masih Tetap Kepala BLH
Syafrudi Sayuti Kepala BLH (dua dari kiri) saat dilantik. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT, menegaskan, meskipun Syafrudin Sayuti terbelit hukum dugaan korupsi saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi beberapa tahun lalu, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Masih tetap Kepala BLH, soal hukum kita serahkan ke pihak terkait. Sejauh ini belum mengganggu kinerjanya," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat ditemui di DPRD, Selasa (20/8/2013).

Andai kata nantinya Sayuti terbukti bersalah dan dituntut pengadilan untuk menjalani kurungan penjara, Firdaus juga menyebutkan, bahwa jabatan Sayuti sebagai Kepala BLH akan masih dipegangnya.

"Sesuai dengan ketentuan, bahwa PNS alau tuntutannya diatas 5 tahun, itu berhenti dari PNS, tapi kalau masih di bawah 5 tahun, tetap aktif di PNS. Jabatannya bisa saja tetap," kata Firdaus lagi.

Seperti diketahui, Syafrudin Sayuti, mantan DishubKominfo Kota Pekanbaru, yang saat ini menjabat Kepala BLH Kota Pekanbaru telah di sidang di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru. Dimana perbuatan terdakwa terjadi tahun 2010, saat menjabat sebagai Kabid Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru.

Sayuti disebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Suyati melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada Januari hingga Mei 2010. Dimana terdakwa selaku KPA bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp 14.5 milliar lebih.

Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp 6,8 miliar. Berdasarkan kegiatan tersebut, Sayuti membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditanda tangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servis besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 323 juta. Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman.

Selanjutnya, berita acara penanda tanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir (alm) selaku PPTK. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (Alm) tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296 juta lebih.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index