Riauaktual.com - Bulan Ramadan sebaiknya diisi dengan berbagai kegiatan dan amalan yang baik. Salah satu hal yang tak layak dilakukan di bulan suci ini adalah menonton infotainment atau gosipatau gibah.
Bukankah orang yang berbicara dengan yang mendengarkan sama saja? Lantas bagaimana jika berpuasa, apakah diperbolehkan melakukan gibah atau menggosipi orang lain?
Imam Nawawi menyebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab sebagaimana dikutip dari Nu.or.id:
Jika seorang yang berpuasa melakukan gibah, maka ia telah bermaksiat, dan tidak batal puasanya menurut pandangan kami, dan Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, semua ulama berpendapat seperti ini kecuali imam al-Awza’î, beliau mengatakan: batal puasanya sebab ghibah dan wajib mengqadhanya.” Hal dapat dilihat dari Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzzab, [Beirut, Darul Fikr], juz VI, halaman 356).
Pendapat Al-Auza’î bahwa orang yang melakukan gibah itu batal berdasarkan pada empat hadis, yaitu:
Hadis yang pertama: